Pileg 2019

Alasan OSO Ngotot dan Mengaku Berhak Calonkan Diri Jadi DPD! Namanya Dicoret KPU

Jika ditafsirkan dapat atau boleh, hal itu bertentangan dengan hakikat DPD sebagai wujud representasi daerah.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Oesman Sapta Odang atau OSO saat berada di Kota Pontianak, Rabu (19/9/2018). 

MK memutuskan Anggota DPD dilarang menjadi pengurus partai politik.

Artinya, semua bakal calon anggota DPD harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengurus maupun fungsionaris partai saat mendaftar ke KPU.

Putusan itu berlaku setelah MK mengabulkan gugatan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l frasa pekerjaan lain pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

MK berpendapat frasa 'pekerjaan lain' dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD yang diatur Pasal 182 huruf l UU Pemilu.

Sehingga, menimbulkan ketidakpastian hukum apakah perseorangan warga negara Indonesia yang sekaligus pengurus partai politik dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD.

Jika ditafsirkan dapat atau boleh, hal itu bertentangan dengan hakikat DPD sebagai wujud representasi daerah.

Itu juga berpotensi melahirnya perwakilan ganda (double representation).

Baca: Sambut Tahun Baru Islam, Masyarakat Simpang Kanan Tumpah Ruah Gelar Pawai Obor dan Salawat

Baca: Ramayana Cuci Gudang Berikan Diskon Hingga 70 Persen Bagi Konsumen

Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade menyebut karier Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) kandas setelah dicoret dari daftar caleg DPD.

Kubu OSO menepis anggapan itu.

"Itu anggapan yang tidak benar. Karier Pak OSO itu adalah memelihara NKRI. Pak OSO memiliki visi dan misi mengawal NKRI untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana diamanatkan di dalam pembukaan UUD 1945," ujar pengacara OSO, Dodi Abdul Kadir, Kamis (20/9/2018).

Menurut Dodi, visi-misi OSO tak sebatas politik. OSO ingin menjaga NKRI agar tujuan berbangsa dan bernegara seperti yang diamanatkan di UUD 1945 tercapai.

"Itu visi misi Pak OSO. Bukan misi sempit seperti itu. Visi misi Pak OSO adalah membangun dan menjaga NKRI untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana diamanatkan UUD 1945," tegas Dodi.

KPU mencoret OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

OSO merupakan bacaleg DPD dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kalimantan Barat.

Alasan pencoretan karena putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD/senator.

Keputusan MK soal anggota DPD tidak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan, Senin (23/7/2018).

Pencoretan OSO dilakukan karena caleg tidak menyerahkan surat pengunduran diri pengurus parpol.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pada Rabu (19/9) merupakan batas penyerahan surat pengunduran diri tersebut. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved