Pileg 2019
Alasan OSO Ngotot dan Mengaku Berhak Calonkan Diri Jadi DPD! Namanya Dicoret KPU
Jika ditafsirkan dapat atau boleh, hal itu bertentangan dengan hakikat DPD sebagai wujud representasi daerah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai bakal calon legislator (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalimantan Barat (Kalbar).
OSO yang mengenakan batik putih lengan pendek ini, menanggapi santai perihal namanya dicoret oleh KPU.
Bahkan, ia mempertanyakan pihak mana yang berani mencoret namanya dari bacaleg DPD.
"Ah, enggak ada corat-coret. Siapa yang berani corat-coret, ha-ha," ujar OSO seraya tersenyum di posko cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Baca: Siaran Langsung (Live) RCTI Paok FC Vs Chelsea dan Jadwal Liga Europa Malam Ini
Baca: AC Milan Dapat Tantangan Serius dari Pendatang Baru di Kompetisi Bergengsi UEFA
OSO disebut komisioner KPU, Ilham Saputra, tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg DPD.
Satu di antara yang tidak dipenuhi OSO adalah mengundurkan diri dari partai politik.
Merespon itu, OSO sudah melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu.
"Sudah tadi. Sudah diterima Bawaslu, dan uji materi juga sudah. Sudah diterima dan dinyatakan pantas untuk dipersoalkan. Memenuhi syarat uji dan materil," kata OSO.
OSO mengatakan tetap akan bersikeras maju sebagai bacaleg DPD.
OSO bersikeras berhak mencalonkan diri.
Ia pun berdalih atas dasar Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Baca: KPU Coret OSO Dari DCT, Ketua DPD Hanura Kalbar Bingung Keputusan KPU
Baca: KPU Coret Oesman Sapta Odang (OSO) dari Daftar Calon Tetap (DTC) Anggota DPD
Ia mengaku berhak untuk mencalonkan diri.
"Lihat Pasal 28 UUD '45," ucap OSO.
Sebelumnya, KPU resmi mencoret OSO dari daftar calon anggota DPD 2019.
Kebijakan ini mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyebutkan pelarangan pencalonan anggota DPD dari unsur partai politik dan tidak berlaku surut.
MK memutuskan Anggota DPD dilarang menjadi pengurus partai politik.
Artinya, semua bakal calon anggota DPD harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengurus maupun fungsionaris partai saat mendaftar ke KPU.
Putusan itu berlaku setelah MK mengabulkan gugatan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l frasa pekerjaan lain pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
MK berpendapat frasa 'pekerjaan lain' dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD yang diatur Pasal 182 huruf l UU Pemilu.
Sehingga, menimbulkan ketidakpastian hukum apakah perseorangan warga negara Indonesia yang sekaligus pengurus partai politik dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD.
Jika ditafsirkan dapat atau boleh, hal itu bertentangan dengan hakikat DPD sebagai wujud representasi daerah.
Itu juga berpotensi melahirnya perwakilan ganda (double representation).
Baca: Sambut Tahun Baru Islam, Masyarakat Simpang Kanan Tumpah Ruah Gelar Pawai Obor dan Salawat
Baca: Ramayana Cuci Gudang Berikan Diskon Hingga 70 Persen Bagi Konsumen
Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade menyebut karier Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) kandas setelah dicoret dari daftar caleg DPD.
Kubu OSO menepis anggapan itu.
"Itu anggapan yang tidak benar. Karier Pak OSO itu adalah memelihara NKRI. Pak OSO memiliki visi dan misi mengawal NKRI untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana diamanatkan di dalam pembukaan UUD 1945," ujar pengacara OSO, Dodi Abdul Kadir, Kamis (20/9/2018).
Menurut Dodi, visi-misi OSO tak sebatas politik. OSO ingin menjaga NKRI agar tujuan berbangsa dan bernegara seperti yang diamanatkan di UUD 1945 tercapai.
"Itu visi misi Pak OSO. Bukan misi sempit seperti itu. Visi misi Pak OSO adalah membangun dan menjaga NKRI untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana diamanatkan UUD 1945," tegas Dodi.
KPU mencoret OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.
OSO merupakan bacaleg DPD dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kalimantan Barat.
Alasan pencoretan karena putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD/senator.
Keputusan MK soal anggota DPD tidak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan, Senin (23/7/2018).
Pencoretan OSO dilakukan karena caleg tidak menyerahkan surat pengunduran diri pengurus parpol.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pada Rabu (19/9) merupakan batas penyerahan surat pengunduran diri tersebut. (*)