Pileg 2019

Alasan OSO Ngotot dan Mengaku Berhak Calonkan Diri Jadi DPD! Namanya Dicoret KPU

Jika ditafsirkan dapat atau boleh, hal itu bertentangan dengan hakikat DPD sebagai wujud representasi daerah.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Oesman Sapta Odang atau OSO saat berada di Kota Pontianak, Rabu (19/9/2018). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai bakal calon legislator (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalimantan Barat (Kalbar).

OSO yang mengenakan batik putih lengan pendek ini, menanggapi santai perihal namanya dicoret oleh KPU.

Bahkan, ia mempertanyakan pihak mana yang berani mencoret namanya dari bacaleg DPD.

"Ah, enggak ada corat-coret. Siapa yang berani corat-coret, ha-ha," ujar OSO seraya tersenyum di posko cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Baca: Siaran Langsung (Live) RCTI Paok FC Vs Chelsea dan Jadwal Liga Europa Malam Ini

Baca: AC Milan Dapat Tantangan Serius dari Pendatang Baru di Kompetisi Bergengsi UEFA

OSO disebut komisioner KPU, Ilham Saputra, tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg DPD.

Satu di antara yang tidak dipenuhi OSO adalah mengundurkan diri dari partai politik.

Merespon itu, OSO sudah melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu.

"Sudah tadi. Sudah diterima Bawaslu, dan uji materi juga sudah. Sudah diterima dan dinyatakan pantas untuk dipersoalkan. Memenuhi syarat uji dan materil," kata OSO.

OSO mengatakan tetap akan bersikeras maju sebagai bacaleg DPD.

OSO bersikeras berhak mencalonkan diri.

Ia pun berdalih atas dasar Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Baca: KPU Coret OSO Dari DCT, Ketua DPD Hanura Kalbar Bingung Keputusan KPU

Baca: KPU Coret Oesman Sapta Odang (OSO) dari Daftar Calon Tetap (DTC) Anggota DPD

Ia mengaku berhak untuk mencalonkan diri.

"Lihat Pasal 28 UUD '45," ucap OSO.

Sebelumnya, KPU resmi mencoret OSO dari daftar calon anggota DPD 2019.

Kebijakan ini mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyebutkan pelarangan pencalonan anggota DPD dari unsur partai politik dan tidak berlaku surut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved