Ini Daftar Ribuan ASN Korup Se-Indonesia, Kalbar Sumbang 47 Orang
Sebanyak 2.357 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang belum diberhentikan meskipun telah divonis bersalah melakukan korupsi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan menjalankan fungsi trigger mechanisme.
Hal ini untuk mendorong reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap 2.357 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang belum diberhentikan meskipun telah divonis bersalah melakukan korupsi.
Tertanggal 10 September 2018, Mendagri telah menerbitkan surat edaran pada seluruh kepala daerah tentang penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan korupsi.
Kemudian Kamis, 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam hal ini karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungan dengan jabatan.
Baca: CPNS 2018, Hambatan Pendaftaran, Solusinya, Cara Daftar, Login dan Verifikasi Berkas
SKB tersebut berisi 5 poin dengan target pelaksanaan maksimal sampai dengan Desember 2018.
Selain itu, BKN juga telah mengirimkan Surat pada para PPK disertai lampiran daftar nama PNS/ASN yg menjadi terpidana kasus korupsi dan seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat dengan target selesai sampai dengan Desember 2018.
Progress sejak koordinasi awal dilakukan bersama sudah lebih baik.
Diharapkan dengan lebih spesifiknya data termasuk daftar nama yang diterima PPK di Kementerian ataupun Kepala Daerah, maka tindakan cepat bisa dilakukan.
Ke depan diharapkan para PPK, termasuk Kepala Daerah yang paling mengetahui apa yang terjadi pada pegawai di lingkungannya agar membangun sistem pelaporan.
Sehingga tindakan hukum yang dilakukan tidak harus menunggu hingga ribuan ASN belum diberhentikan seperti saat ini.
Baca: BKPSDM Sintang Sudah Terima Edaran Mendagri Terkait Sanksi ASN Korupsi, Ini Langkah Selanjutnya
Dari data BKN yang dilansir KPK, lima daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) terbanyak yang terdapat ASN terpidana korupsi belum diberhentikan adalah :
1. Sumatera Utara: 298 orang
2. Jawa Barat: 193 orang
3. Riau: 190 orang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/uang_20170605_085414.jpg)