Lowongan CPNS Segera Dibuka, Ini Tahapan yang Harus Ada dan Nilai Ambang Batas
Untuk mewujudkan hal tersebut maka pemerintah melaksanakan pendaftaran CPNS secara serentak dan terintegrasi melalui sistem online.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.co.id/Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 atau penerimaan CPNS 2018 diperkirakan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Terkait rencana pendaftaran CPNS 2018 atau penerimaan CPNS 2018 ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemennpan RB) mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan CPNS tahun 2018.
Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.
Baca: Sukses di Laga Uji Coba Jelang Piala Asia U-16 2018, Timnas U-16 Indonesia Diminta Konsisten
Baca: Jadwal (Live) Liga Champions 2018/2019, Reuni Ronaldo-Mourinho hingga Grup Neraka
Jadi calon pelamar pendaftaran CPNS 2018 harus siap-siap.
Mengutip Kompas.com, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.
Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.
Nilai ambang batas berbeda
Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.
- Formasi khusus itu, misalnya untuk:
- Putra/putri lulusan terbaik (cumlaude)
- Penyandang disabilitas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/cpns_20180726_230802.jpg)