Terkait Imunisasi MR, Ini Respon Orangtua Murid SD Bawamai
Hanya saja sekolah tidak memaksa. Diserahkan kepada orangtua siswa dan siswi. Mau atau tidaknya
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pelaksanaan imunisasi Measles Rubella (MR) masih mendapat berbagai tanggapan dari orangtua siswa dan siswi Sekolah Dasar Bawamai Pontianak, Jalan KH Ahmad Dahlan, Sungai Bangkong, Kota Pontianak, Senin (3/9/2018).
Satu sisi ada orangtua yang yakin mengimunisasi anaknya lantaran alasan kesehatan. Di sisi lain, ada orangtua yang masih ragu lantaran belum mengetahui terkait Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi.
MUI menyatakan pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi. Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan atau mubah karena keterpaksaan (darurat syar’iyah).
Baca: Ini Harapan Ketua MABM Kalbar Terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Baru
Satu diantara orang tua siswi kelas V C, Devita mengakui bahwa dirinya belum mengetahui terkait adanya Fatwa MUI tersebut. Sebab, dirinya hanya mengetahui bahwa vaksin MR mengandung bahan haram. Ia belum tahu bahwa sementara waktu penggunaan vaksin MR diperbolehkan karena keterpaksaan.
“Saya belum tahu informasi tersebut,” ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Senin (3/9/2018).
Ia juga mengatakan bahwa pihak sekolah tidak memberitahukan vaksin MR halal atau tidak, boleh atau tidak. Hanya saja, sekolah mempersilahkan bagi orangtua siswa dan siswi jika bersedia untuk mengisi formulir yang disiapkan.
“Hanya saja sekolah tidak memaksa. Diserahkan kepada orangtua siswa dan siswi. Mau atau tidaknya,” terangnya.
Baca: Delapan Bulan Jabat Pj Gubernur Kalbar, Dody Merasa Dapat Pengalaman
Tidak hanya ragu, Devita mengatakan bahwa sebab anaknya tidak bisa imunisasi MR karena kondisi kesehatan kurang fit.
“Anak saya kebetulan batuk juga sejak kabut asap kemarin. Tapi setelah saya tahu informasi fatwa MUI ini, saya konsultasi dengan suami dulu nanti untuk imunisasi atau tidak. Tunggu anak saya sehat dulu,” tandasnya.
Baca: Erhan Lidiansyah Jabat Kasi Pidum Kejari Singkawang
Orangtua siswa lain, Sari mengaku belum mendapat sosialisasi terkait Fatwa MUI yang memperbolehkan (mubah) penggunaan vaksin MR mengandung bahan haram karena unsur keterpaksaan.
“Jadi sekarang udah boleh gitu ya pak. Saya belum tahu. Tapi kalau udah tahu begini, saya akan bawa anak saya imunisasi,” singkatnya.
Satu diantara orangtua siswa, Fetra mengatakan bahwa imunisasi yang dilakukan terhadap anaknya merupakan bentuk langkah tepat untuk mencegah virus campak dan rubella.
“Karena kita tahu bahwa dampaknya membahayakan anak-anak,” ungkap orangtua kelas I B, Alfarizqi (7).
Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi lingkungan Pemerintah Kota Pontianak ini menimpali imunisasi didasari kesadaran dirinya untuk memastikan anaknya sehat.
“Ini anak pertama saya. Sebenarnya dari kecil sudah imunisasi lengkap. Imunisasi MR ini karena saya ingin anak saya bebas dari campak dan rubella. Mudah-mudahan anak saya sehat,” tandasnya.