Panik Teriakan Bom
Keluarga Bawakan Frantinus Nirigi Pinang
Ada hal yang menarik sebelum sidang berlangsung. Menggunakan empat mobil rental, teman-teman Frans datang dari Pontianak
Penulis: Stefanus Akim | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengadilan Negeri (PN) Mempawah telah menggelar sidang putusan sela terhadap tersangka "bomb joke" Frantinus Nirigi (FN), Senin (3/8/2018).
Sidang memutuskan kasus FN dilanjutkan di PN Mempawah.
Namun, ada hal yang menarik sebelum sidang berlangsung. Menggunakan empat mobil rental, teman-teman Frans datang dari Pontianak untuk memberikan dukungan dalam persidangan di PN Mempawah.
Bahkan, di antara teman dan keluarganya ada yang membawakan Frans pinang.
"Ada keponakan Frans yang minta izin kepada petugas untuk menyerahkan sirih, pinang, kapur dan gambir," kata Br Stephanus Paiman OFM Cap, Penanggungjawab Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), yang selalu mendampingi Frans Nirigi.
Baca: Terkait Kasus Bom Joke, Senin Lusa Sidang Putusan Sela
"Frans sangat senang karena sudah beberapa waktu tidak menikmati sirih. Terimakasih pak polisi atas izin-nya. Petugas seperti bapak ini yang diharapkan masyarakat, tidak pilih kasih," ujar Paiman.
Namun, pada sidang yang digelar sekitar pukul 13.45 WIB, Majelis Hakim PN Mempawah menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Frantinus Nirigi (FN) dalam sidang putusan sela.


Majelis hakim yang diketuai I Komang Dediek Prayoga menyatakan PN Mempawah berwenang mengadili dan eksepsi kuasa hukum tidak dapat diterima. Salah satu alasan majelis hakim karena Bandara Internasional Supadio berada di Kabupaten Kubu Raya yang masuk dalam kewenangan wilayah hukum PN Mempawah.
Penasihat hukum FN, Andel SH, mengaku menerima keputusan tersebut. "Kita serahkan kepada majelis. Kemudian perkara pokoknya akan dilanjutkan pada Senin mendatang," ujar Andel usai sidang.
Meski demikian, Andel meminta jaksa penuntut umum (JPU) bisa menghadirkan saksi kunci, yaitu pramugari Lion Air JT 687 dalam sidang berikutnya.
Menurut Andel kehadiran saksi kunci dalam sidang berikutnya sangat dibutuhkan untuk memberikan kesaksian.