Permohonan Tiga Bacaleg Dipenuhi, KPU Akan Tindaklanjuti Perintah Bawaslu
Menurut Rudi, nama ketiga Bacaleg ini tidak akan dipajang di media-media massa seperti saat pengumuman Daftar Calon Sementara sebelumnya.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti perintah Bawaslu Kayong Utara untuk memasukan nama tiga Bacaleg yang sebelumnya dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ke Daftar Calon Sementara (DCS).
Hal ini disampaikan Rudi usai menghadiri sidang adjudikasi penyelesaian sengketa tiga Bacaleg itu di Kantor Bawaslu Kayong Utara, Sukadana, Kamis (30/8/2018).
Baca: Bawaslu Kayong Utara Gelar Sidang Ajudikasi Tiga Bacaleg TMS
Baca: 23 Bacaleg di Kayong Utara Jadi Perhatian Bawaslu Kalbar
"Setelah sudah diputus oleh Bawaslu pada hari ini, kami berkewajiban untuk melaksanakan putusan itu, tiga hari setelah dibacakan (putusannya) kan harus ditindaklanjuti," kata Rudi.
Menurut Rudi, nama ketiga Bacaleg ini tidak akan dipajang di media-media massa seperti saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) sebelumnya.
"Minimal kita akan membuat BA baru lah kan, surat keputusan baru, kita memperbaharui surat keputusan kita," ujarnya.
Rudi berpendapat, penyelesaian suatu permasalahan Pemilu melalui sidang tersebut membuktikan adanya demokrasi yang beradab dan berkualitas dari pihak-pihak terkait.
"Ada sengketa, ada ketidaksamaan persepsi memandang suatu kasus kita selesaikan secara legal formalnya, di Bawaslu khususnya," imbuhnya.
Adapun, para bakal calon wakil rakyat ini sebelumnya mengajukan sengketa ke Bawaslu lantaran tidak terima dengan keputusan KPU yang menyatakan ketiganya tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam DCS.
KPU Kayong Utara menganggap format berkas pendaftaran ketiganya tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU.
Permohonan ketiga Bacaleg yang berasal dari PSI dan PAN ini diterima oleh Bawaslu Kayong Utara.