Pemilu 2019

Bawaslu Kayong Utara Gelar Sidang Ajudikasi Tiga Bacaleg TMS

Hadir dalam sidang tersebut Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko dan Komisioner KPU Kayong Utara, Nur Mus Jaefah.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ADELBERTUS CAHYONO
Bawaslu Kayong Utara menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa dua Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kayong Utara untuk ditetapkan ke Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif Kayong Utara 2019. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Bawaslu Kayong Utara menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa tiga  Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kayong Utara untuk ditetapkan ke Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif Kayong Utara 2019.

Dua Bacaleg ini masing-masing dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca: Jelang Pemilu, Personil Polsek Mandor Lakukan Penggalangan Kamtibmas

Baca: 23 Bacaleg di Kayong Utara Jadi Perhatian Bawaslu Kalbar

Bakal calon wakil rakyat ini dinyatakan TMS lantaran format berkas pendaftaran keduanya tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU.

Hadir dalam sidang tersebut Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko dan Komisioner KPU Kayong Utara, Nur Mus Jaefah.

Sidang juga terlihat diamankan oleh sejumlah personel Polres Kayong Utara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved