Pemilu 2019
Bawaslu Kayong Utara Gelar Sidang Ajudikasi Tiga Bacaleg TMS
Hadir dalam sidang tersebut Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko dan Komisioner KPU Kayong Utara, Nur Mus Jaefah.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Bawaslu Kayong Utara menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa tiga Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kayong Utara untuk ditetapkan ke Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif Kayong Utara 2019.
Dua Bacaleg ini masing-masing dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca: Jelang Pemilu, Personil Polsek Mandor Lakukan Penggalangan Kamtibmas
Baca: 23 Bacaleg di Kayong Utara Jadi Perhatian Bawaslu Kalbar
Bakal calon wakil rakyat ini dinyatakan TMS lantaran format berkas pendaftaran keduanya tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU.
Hadir dalam sidang tersebut Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko dan Komisioner KPU Kayong Utara, Nur Mus Jaefah.
Sidang juga terlihat diamankan oleh sejumlah personel Polres Kayong Utara.
-
DPR dan DPD RI Dukung Jatah Menteri dari Kalbar, Ini Posisi yang Cocok?
-
Rudi Pastikan Gudang KPU Kayong Utara Cukup Untuk Tampung 1.645 Kotak Suara
-
Pemkab Sambas Berharap RPP Bisa Jadi Wahana Edukasi Masyarakat
-
Panwaslu Pontianak Utara Lakukan Sosialisasi di SMAN 5 Pontianak, Ini Yang Disampaikan
-
Temuan Terbaru, KPU Identifikasi Ada Tiga Caleg Eks Koruptor