Dewan Tindaklanjuti Keluhan Pedagang Terminal Mempawah Terkait Pajak 10 Persen, Ini Kata Pedagang
Gusti Usman perwakilan dari pedagang Terminal mengatakan bahwa hal ini telah sesuai dengan keinginan para pedagang.
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,MEMPAWAH- Pedagang di Terminal Mempawah akhirnya bernafas lega.
Penerapan Pajak 10% kepada Konsumen yang menikmati makanan di Terminal akhirnya di tunda hingga waktu yang tidak di tentukan setelah adanya audiensi antara Perwakilan pedagang dengan anggota DPRD Mempawah, yang mana keluhan para pedagang inipun di tindak lanjuti oleh anggota DPRD Mempawah dengan berkoordinasi dengan Badan pengelolaan pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Mempawah dan Disperindagnaker Mempawah terkait hal tersebut.
Baca: Disperindagnaker Mempawah Bakal Rutinkan Sosialisasi Produk Larangan BPOM
Baca: Pedagang dan Konsumen Lega, Makan di Terminal Tak Jadi kena Pajak 10 Persen
Nantinya Pajak 10% tidak di kenakan pada konsumen namun di tanggung oleh pedagang sesuai dengan kemampuan pedagang, yang disesuaikan hasil assasment / penilaian dari pihak terkait.
Gusti Usman perwakilan dari pedagang Terminal mengatakan bahwa hal ini telah sesuai dengan keinginan para pedagang.
Ia memang berharap bahwa pajak yang ada Jangan sampai dibebankan kepada konsumen, dan Pedagang yang menanggung, namun dengan cara pembayaran yang disesuaikan dengan penjualan dari para pedagang sendiri.
"Kalau di bebankan pada konsumen, maka konsumen bisa enggan datang kesini, pedagang mati, tapi kalau di bebankan kepada pedagang, Inshaa Allah konsumen akan datang,"ujarnya.
"Seikhlasnya pedagang dan sesuai dengan kemampuan, dan hal ini menurut saya sebagai langkah pedagang untuk jujur akan pendapatannya, pedagang enak dan konsumen tidak ragu lagi,"imbuhnya.
Dengan adanya kelonggaran ini ia berharap para teman pedagang yang ada pun dapat jujur dengan hitungan dan pendapatan ataupun hasil yang di dapatkan.
"Ini ibarat juga ladang pahala lah bagi kami, dengan ikut membantu membangun daerah, selain itu dalam Islam pun ini sebagai bentuk zakat dan infaq rejeki kita untuk membangun daerah sendiri, Jadi biarlah pedagang yang menanggung, bukan kita tidak mau menerapkan Perda hanya saja teknisnya saja yang kita rubah,"pungkasnya.