Disperindagnaker Mempawah Bakal Rutinkan Sosialisasi Produk Larangan BPOM

Oleh sebab itu ia mengatakan pihaknya akan merutinkan untuk memajaang dan mensosialisasikan berbagai produk hasil temuan BPOM yang dilarang edar

Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Sosialisasi BPOM di Pasar Sebukit Rama, Kecamatan Mempawah Hilir. Rabu (29/08/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,MEMPAWAH- BPOM Provinsi Kalbar hari ini mendatangi Pasar Sebukit Rama untuk mensosialisasikan terkait peredaran produk tanpa ijin edar dan bahan yang mengandung bahan berhaya. Rabu (29/08/2018)

Kepala Disperindagnaker Mempawah Yusri menyadari bahwa hasil temuan - temuan berbagai produk berbahaya dari BPOM masih kurang di publis kepada masyarakat ramai.

Baca: Nekat Perjualbelikan Produk Tanpa Ijin Edar dan Berbahaya, Ini Sanksi Hukumnya

Baca: Warga Minta BPOM Lebih Sering Sosialisasi

Oleh sebab itu ia mengatakan pihaknya akan merutinkan untuk memajaang dan mensosialisasikan berbagai produk hasil temuan BPOM yang dilarang edar dan mengandung bahan berbahaya.

Hal ini bertujuan agar masyarakat Mempawah dan sekitarnya yang kebetulan melihat barang tersebut dalam kegiatan itu tau berbagai merek dan jenis barang yang dilarang.

Dengan harapan masyarakat tidak membeli dan mengkonsumsi barang - barang tersebut.

"Masyarakat kadang mencari barang bernilai murah, namun terkadang produk ini dilarang dan berbahaya, dan kami akan berusaha untuk mengedukasi masyarakat, dan menurut saya yang aga kurang itu hasil dari temuan BPOM ini ke masyarakat, dan kami akan coba terus menggencarkan pengawasan dan sosialisasi di masyarakat,"ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved