Warga Tak Menyangka Excavator PT Laman Mining Disita Petugas
Lantaran PT Laman Mining dinilai melakukan pertambangan bauksit tanpa izin di Hutan Produksi Konversi (HPK) di wilayah itu
Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Terkait Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Serta Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menyita tujuh excavator PT Laman Mining di Desa Laman Satong Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) pada Sabtu (25/8/2018).
Lantaran PT Laman Mining dinilai melakukan pertambangan bauksit tanpa izin di Hutan Produksi Konversi (HPK) di wilayah itu.
Baca: Kapolda Kalbar Beberkan 27 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan di Sejumlah Wilayah Kalbar
Baca: Hasil Final Bulutangkis Asian Games 2018: Indonesia Raih 2 Emas, Mantapkan Posisi 5 Besar
Pada hal menurut petugas tempat tersebut merupakan buffer zone Taman Nasional Gunung Palung.
Serta sebagai satu di antara habitat orangutan sehingga sangat penting untuk dijaga. Sehingga PT Laman Mining dinilai telah merusak ekosistem dan habitat satwa.
Bahkan mengancam kehidupan masyarakat sekitarnya.
Perwakilan PT Laman Mining, Yudi menegaskan pihaknya menghormati dan akan mengikuti proses terkait penyitaan itu.
Namun terkait persoalan yang ada ia mempersilakan awak media melihat langsung kondisi di lapangan.
Serta mempertanyakan langsung pada warga sekitar perusahaannya terkait persoalan yang ada misalnya mengenai HPK. “Terkait penyitaan itu kita sedang mengikuti prosesnya,” kata Yudi kepada wartawan di Ketapang, Selasa (28/8).
“Namun untuk memberikan komentar banyak kita belum bisa dan silakan awak media lihat langsung kondisi di lapangan. Intinya lahan yang dikatakan HPK itu adalah lahan kerja sama dengan warga yang dahulunya sudah menjadi perkebunan,” lanjutnya.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada satu di antara lokasi yang dipasang plang oleh KLHK dan Polda Kalbar. Terlihat di sekelilingnya rata-rata kebun karet warga dan tak jauh dari lokasi banyak dijadikan perkebunan sawit.
Lokasi itu juga tidak jauh dari pemukiman warga Dusun Manjau Desa Laman Satong. Pasianus Sedi (62), pemilik lokasi pertambangan bauksit tempat excavator PT Laman Mining disita. Ia menegaskan lahan itu sudah lama menjadi tempat ladangnya.
Bahkan sudah menjadi tempat perkebunannya lalu dikerjasamakan dengan PT Laman Mining. Sebab itu ia tak menyangka jika lokasi itu dinyatakan petugas Hutan Produksi Konversi (HPK). Terlebih ia dan warga lainnya sudah puluhan tahun mengelola di kawasan itu.
“Itu masuk juga dalam lahan perkebunan saya sekitar setegah hektar. Kawasan itu masuk hutan adat yang dikelola dan menjadi milik kita,” kata Sedi warga Dusun Manjau Desa Laman Satong Kecamatan MHU ini.
Ia mengungkapkan selama dikerjasamakan, dirinya tak tahu jika lahan itu HPK. Ia menghendaki PT Laman Mining masuk dan menggarap lahannya. Karena setelah itu, lahan tersebut akan dijadikan lahan kebun lagi.