Warga Tak Menyangka Excavator PT Laman Mining Disita Petugas
Lantaran PT Laman Mining dinilai melakukan pertambangan bauksit tanpa izin di Hutan Produksi Konversi (HPK) di wilayah itu
Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari
“Setahu saya yang masuk hutan lindung itu jauh sana di arah Gunung Palung. Kalau lahan saya itu tidak masuk hutan. Saya berladang dan bekebung di lahan itu mulai tahun 1989 lalu bekerjasama dengan PT Laman Mining mulai tahun 2012,” ungkapnya.
Kepala Dusun Manjau Desa Laman Satong Kecamatan MHU, Sabianus Sucin juga tak menyangka PT Laman Mining dianggap ilegal. Terlebih karena menggelola lahan yang dahulunya sudah dikelola dan jadi perkebunan warga setempat sejak 1980.
“Sebelum PT Laman Mining masuk sebenarnya lahan-lahannya sudah digunakan warga untuk perladangan. Jadi sebenarnya lahan tersebut sebelumnya sudah dikuasi masyarakat adat bahkan sudah ada Sertifikat Hak Milik dan barulah dikerjasamkan dengan PT Laman Mining,” jelasnya.
Sebab itu dengan adanya status HPK di kawasan PT Laman Mining termasuk di pemukiman warga sekitarnya. Pihaknya berharap agar Pemerintah bisa meninjau ulang status HPK tersebut agar dijadikan area pengunaan lain (APL).
“Karena di sini ada masyarakat kok masyarakat disamakan dengan orangutan. Jadi kita berharap Pemerintah meninjau ulang status hutan di sini (Dusun Manjau-red). Kemudian diukur dan batas-batasnya diberi patok,” ucapnya.
“Serta jangan sampai pemukiman dan lahan perkebunan warga tidak lagi jadi HPK. Khusus di Manjau ini saya belum pernah ikut pematokan batas hutan itu,” lanjutnya.
Ia berharap PT Laman Mining tetap terus beroperasi dan berkembang kedepannya. Sebab warga sekitar cukup banyak bekerja di perusahaan itu selain di perkebunan sawit. Sehingga jika PT Laman Mining tutup karena persoalan HPK ini.
Maka banyak masyarakat resah karena kehilangan pekerjaan. “Jadi kita berharap PT Laman Mining tetap beroperasi terus. Lantaran berpengaruh pada kemajuan tempat kita dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat setempat,” ujarnya.