Mahfud MD Angkat Suara Soal Vonis Meiliana Yang Dipenjara karena Pengeras Suara Azan

Prof Mahfud MD angkat suara terkait kasus yang menjerat Meiliana di Tanjungbalai, Medan.

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Agus Pujianto
ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi (KOMPAS.COM)
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8). Meliana divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus penistaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada akhir Juli 2016. 

AS yang mengalami luka-luka langsung dibawa ke rumah sakit oleh IY yang mengendarai motor.

Namun, nyawanya tidak tertolong. 

Sementara itu, kasus Meiliana yang divonis 1,5 tahun di Pengadilan Negeri Medan, kasusnya sebagai berikut:

1. Kasus bermula saat Meiliana mengeluhkan pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Juli 2016.

Dia menyatakan merasa terganggu karena pengeras suara azan saban hari dinyalakan.

Baca: Cantiknya Shalvynne Chang, Calon Istri Richard Muljadi, Cucu Konglomerat Yang Konsumsi Narkoba

Baca: UPDATE Perolehan Medali Indonesia di Asian Games 2018, Panjat Tebing Sumbang 3 Medali

2. Meiliana disebut sempat menyampaikan keluhan itu ke tetangganya lalu memintanya untuk menyampaikannya kepada BKM masjid yang berjarak 7 meter dari rumahnya itu agar mengecilkan volume azan.

3. Pada 29 Juli 2016, tetangganya tersebut menyampaikannya kepada pengurus masjid dan malam hari itu juga, pengurus masjid mendatangi rumahnya untuk berdialog.

Suami Meiliana juga sempat mendatangi masjid dan meminta maaf.

4. Cerita tentang keluhan Meiliana sudah menyebar di antara warga dan memicu kemarahan.

Rumah Meiliana, sejumlah kelenteng dan vihara sempat menjadi objek kemarahan pemuda Tanjungbalai pada 29 Juli 2016 malam.

5. Meiliana dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Maret 2017.

6. Perkara Meiliana dibawa ke meja hijau hingga akhirnya majelis hakim PN Medan yang dipimpin oleh Wahyu Prasetyo Wibowo menjatuhkan vonis 18 bulan penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved