Idul Adha

Ketentuan Berkurban Untuk Diri Sendiri ataupun Orang Lain Saat Idul Adha

Orang yang berkurban diharuskan melakukan niat berkurban ketika menyembelih atau menta'yin (menentukan hewannya) sebelum disembelih

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Semakin mendekati hari raya Idul Adha, pedagang hewan kurban dadakan mulai bermunculan di sejumlah tempat, seperti di Jalan Veteran, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (29/8/2017) sore. Pedagang setempat mengakui belum adanya dinas terkait yang memeriksa kesehatan hewan kurban yang merupakan hasil ternak sendiri dan yang didatangkan dari Pulau Madura ini. 

Laporan Wartawan Tribunpontianak.co.id, Listya Sekar Siwi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kita akan merayakan Idul Adha esok hari, Rabu (22/8/2018).

Idul Adha disebut juga hari raya kurban .

Penyembelihan hewan kurban adalah bagian dari ibadah yang sangat dianjurkan.

Baca: Mustahil Jomblo Hadir Kembali di Pontianak dan Gelar Program Taarufan

Baca: Hukum Berkurban Serta Tata Cara Menyembelih Hewan Menurut Islam Saat Idul Adha

Baca: RAMALAN ZODIAK - Lagi Butuh Waktu Sendiri dan Merenung


Namun tahukah bahwa berkurban juga punya berbagai ketentuan?

Dilansir dari NU Online, ini ketentuan dalam berkurban.

Orang yang berkurban diharuskan melakukan niat berkurban ketika menyembelih atau menta'yin (menentukan hewannya) sebelum disembelih

Orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kurban (muwakkil), maka sudah dianggap cukup niatnya, dan sudah tidak membutuhkan pada niatnya wakil (orang yang mewakili), bahkan apabila wakil itu tidak mengetahui bahwa muwakkil adalah orang yang berqurban itu juga dianggap cukup (sah).

Baca: Update Medali & Klasemen Asian Games Hingga Selasa, Korut dan Iran Tempel Indonesia

Baca: TERPOPULER - Kata Ustadz Abdul Somad dan Seruan MUI Kalbar Terkait Isu Vaksin MR

Baca: MUI Tegaskan Vaksin Measles Rubella (Vaksin MR) Haram, Tapi Terpaksa Boleh Digunakan

Diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk menyerahkan niatnya pada orang Islam yang telah terkategori tamyiz, baik ia statusnya sebagai wakil atau bukan.

1. Bagi orang laki-laki hewan qurban sunnah disembelih sendiri, karena itba' (mengikuti pada Nabi).

2. Bagi orang perempuan sunnah untuk diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya.

Bila kurbannya sunnah, bukan kurban yang nadzar, maka diperbolehkan baginya;

1. Sunah baginya memakan daging kurban , satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyyahnya.

2. Diperbolehkan baginya memberi makan (ith'am) pada orang kaya yang Islam.

Baca: Oi Accoustic Night 2018 Sukses, Penonton Ikut Bernyanyi dan Menari

Baca: Memaknai Idul Adha, Mulai dari Teladani Keluarga Nabi Ibrahim Sampai Bangun Semangat Solidaritas

Baca: Putussibau Selatan Sempat Dilanda Hujan Es, Inilah Videonya

3. Wajib baginya menshadaqahkan daging kurban. Yang paling afdhal adalah  menshadaqahkan seluruh daging kurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan.

4. Apabila orang yang berkurban mengumpulkan antara memakan, shadaqah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak shadaqah di bawah sepertiganya.

5. Menshadaqahkan kulit hewan kurban, atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.

Baca: Kemenangan Liverpool Cacat Akibat Aksi Suporter Kepada Mohamed Salah

Baca: Ketua Umum GMNI Pontianak : Kabut Asap Melanda, Kita Tak Bisa Semata Salahkan Peladang

Baca: TERPOPULER - Kata Ustadz Abdul Somad dan Seruan MUI Kalbar Terkait Isu Vaksin MR

Melakukan Kurban untuk Orang Lain

Tidak diperbolehkan bagi seseorang melakukan kurban untuk orang lain, tanpa mendapatkan izinnya, walaupun orangnya sudah mati.

Hal ini akan menjadi boleh dan sah apabila mendapatkan izinnya, seperti permasalahan mayit yang telah berwasiat agar dilakukan kurban untuk dirinya, namun ada beberapa pengecualian yang tanpa memandang izinnya orang yang diqurbani, yaitu:

1. Kurban dari  wali (orang yang mengurus harta seseorang)  untuk orang yang tercegah tasharrufnya (hak untuk mengelola harta), seperti untuk orang gila yang ada dalam perwaliannya.

2. Kurban dari imam (pemimpin muslim) untuk orang-orang Islam yang diambilkan dari Baitul Mal (kas Negara).

Yuk Follow Instagram Tribun Pontianak;

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved