Idul Adha
Ketentuan Berkurban Untuk Diri Sendiri ataupun Orang Lain Saat Idul Adha
Orang yang berkurban diharuskan melakukan niat berkurban ketika menyembelih atau menta'yin (menentukan hewannya) sebelum disembelih
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribunpontianak.co.id, Listya Sekar Siwi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kita akan merayakan Idul Adha esok hari, Rabu (22/8/2018).
Idul Adha disebut juga hari raya kurban .
Penyembelihan hewan kurban adalah bagian dari ibadah yang sangat dianjurkan.
Baca: Mustahil Jomblo Hadir Kembali di Pontianak dan Gelar Program Taarufan
Baca: Hukum Berkurban Serta Tata Cara Menyembelih Hewan Menurut Islam Saat Idul Adha
Baca: RAMALAN ZODIAK - Lagi Butuh Waktu Sendiri dan Merenung
Namun tahukah bahwa berkurban juga punya berbagai ketentuan?
Dilansir dari NU Online, ini ketentuan dalam berkurban.
Orang yang berkurban diharuskan melakukan niat berkurban ketika menyembelih atau menta'yin (menentukan hewannya) sebelum disembelih
Orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kurban (muwakkil), maka sudah dianggap cukup niatnya, dan sudah tidak membutuhkan pada niatnya wakil (orang yang mewakili), bahkan apabila wakil itu tidak mengetahui bahwa muwakkil adalah orang yang berqurban itu juga dianggap cukup (sah).
Baca: Update Medali & Klasemen Asian Games Hingga Selasa, Korut dan Iran Tempel Indonesia
Baca: TERPOPULER - Kata Ustadz Abdul Somad dan Seruan MUI Kalbar Terkait Isu Vaksin MR
Baca: MUI Tegaskan Vaksin Measles Rubella (Vaksin MR) Haram, Tapi Terpaksa Boleh Digunakan
Diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk menyerahkan niatnya pada orang Islam yang telah terkategori tamyiz, baik ia statusnya sebagai wakil atau bukan.
1. Bagi orang laki-laki hewan qurban sunnah disembelih sendiri, karena itba' (mengikuti pada Nabi).
2. Bagi orang perempuan sunnah untuk diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya.
Bila kurbannya sunnah, bukan kurban yang nadzar, maka diperbolehkan baginya;
1. Sunah baginya memakan daging kurban , satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyyahnya.
2. Diperbolehkan baginya memberi makan (ith'am) pada orang kaya yang Islam.
Baca: Oi Accoustic Night 2018 Sukses, Penonton Ikut Bernyanyi dan Menari
Baca: Memaknai Idul Adha, Mulai dari Teladani Keluarga Nabi Ibrahim Sampai Bangun Semangat Solidaritas
Baca: Putussibau Selatan Sempat Dilanda Hujan Es, Inilah Videonya
3. Wajib baginya menshadaqahkan daging kurban. Yang paling afdhal adalah menshadaqahkan seluruh daging kurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan.
4. Apabila orang yang berkurban mengumpulkan antara memakan, shadaqah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak shadaqah di bawah sepertiganya.
5. Menshadaqahkan kulit hewan kurban, atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.
Baca: Kemenangan Liverpool Cacat Akibat Aksi Suporter Kepada Mohamed Salah
Baca: Ketua Umum GMNI Pontianak : Kabut Asap Melanda, Kita Tak Bisa Semata Salahkan Peladang
Baca: TERPOPULER - Kata Ustadz Abdul Somad dan Seruan MUI Kalbar Terkait Isu Vaksin MR
Melakukan Kurban untuk Orang Lain
Tidak diperbolehkan bagi seseorang melakukan kurban untuk orang lain, tanpa mendapatkan izinnya, walaupun orangnya sudah mati.
Hal ini akan menjadi boleh dan sah apabila mendapatkan izinnya, seperti permasalahan mayit yang telah berwasiat agar dilakukan kurban untuk dirinya, namun ada beberapa pengecualian yang tanpa memandang izinnya orang yang diqurbani, yaitu:
1. Kurban dari wali (orang yang mengurus harta seseorang) untuk orang yang tercegah tasharrufnya (hak untuk mengelola harta), seperti untuk orang gila yang ada dalam perwaliannya.
2. Kurban dari imam (pemimpin muslim) untuk orang-orang Islam yang diambilkan dari Baitul Mal (kas Negara).
Yuk Follow Instagram Tribun Pontianak;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/hewan-kurban_20170829_185315.jpg)