MUI Tegaskan Vaksin Measles Rubella (Vaksin MR) Haram, Tapi Terpaksa Boleh Digunakan
MUI Tegaskan Vaksin Measles Rubella (Vaksin MR) Haram, Tapi Terpaksa Boleh Digunakan ...........................
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia akhirnya menetapkan hukum penggunaan vaksin MR (Measles Rubella).
Hal itu sebagaimana tertulis dari laman resmi LPPOM MUI, Senin (20/8/2018) sekitar pukul 22.48 WIB.
Berikut Tribun kutip secara lengkap pernyataan MUI soal Measles Rubella.
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya Komisi Fatwa MUI menetapkan hukum penggunaan vaksin MR.
Baca: MUI Kalbar: Vaksin MR Positif Mengandung Babi dan Human Deploit Cell
Baca: Polemik Kandungan Vaksin MR, Ini Fakta Seputar Faktor Risiko dan Efek Sampingnya
Baca: Memaknai Idul Adha, Mulai dari Teladani Keluarga Nabi Ibrahim Sampai Bangun Semangat Solidaritas
Baca: Jelang Aksinya di Asian Games, Atlet Panjat Tebing Asal Kalbar Veddriq Leonardo Mohon Dukungan
Dalam Rapat Komisi Fatwa yang berlangsung pada Senin (20/08/2018) petang hingga malam hari, Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institut of India) untuk Imunisasi, ditetapkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum:
1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
2. Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institut of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
3. Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan (mubah), karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, serta ada keterangan ahli yang kompeten dan dapat dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
Selain itu, Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan bahwa:
1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal serta melalui WHO dan negara negara berpenduduk muslim agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat obatan dan vaksin yang suci dan halal.
"Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurmakan sebagaimana mestinya," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA yang menandatangani fatwa tersebut di gedung MUI Pusat, Jakarta.