Jadi Bandar Narkoba, Seorang Wanita di Ngabang Diciduk Polisi, Barang Buktinya Puluhan Paket

Tersangka YT mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya, dan dibeli dari Pontianak

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / ALFONS PARDOSI
Bandar narkoba YT bersama barang bukti setelah diamankan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Landak pada Kamis (16/8/2018). 

"Awalnya kita tangkap AG yang memiliki satu paket sabu, lalu kita kembangkan lagi. Kemudian AG menjelaskan membeli sabu tersebut dari seseorang, dengan menerangkan ciri-ciri dan lokasinya," ujar Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Pandia kepada Tribun pada Sabtu (18/8/2018).

Setelah mendapat informasi dari AG tersebut, anggota Sat Narkoba pun bergerak cepat menuju lokasi yang disampaikan.

Benar saja saat itu IW sedang berada di depan kamar satu diantara penginapan yang ada di Desa Hilir Kantor.

Melihat kedatangan polisi, IW sempat membuang sesuatu ke tempat sampah.

Baca: School Got Talent dan Kecerdasan Holistik Para Pelajar

Baca: Gerindra Geram Andi Arief Ngotot Mahar Rp 1 Triliun Sandiaga Uno

"Kita kemudian meminta IW untuk mengambil sesuatu yang dibuangnya itu. Benar saja, yang dibuang adalah 22 paket diduga jenis sabu di dalam kotak kaleng kecil," kata Iptu Pandia.

Dijelaskan Kasat, paket diduga sabu-sabu yang ditemukan tersebut dengan bermacam harga siap jual.

"Jumlah total ada 8, 46 gram. Kemudian langsung kita amankan tersangka IW bersama barang buktinya itu," tutup Kasat. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved