Hari Merdeka
Ulang Tahun Ke-73 RI, 2.469 Narapidana Kalbar Dapat Remisi Umum
Sebanyak 2.469 orang narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kalimantan Barat mendapatkan remisi
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Sebanyak 2.469 orang narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kalimantan Barat mendapatkan remisi atau ampunan umum saat Peringatan Ulang Tahun Ke-73 Republik Indonesia.
Penyerahan remisi umum diserahkan langsung secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Dodi Riyadmadji di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pontianak, Jumat (17/8/2018).
Baca: Sekda Singkawang Tegaskan Seleksi Sekda Bersifat Terbuka Bagi Pejabat ASN se-Kalbar
Pj Gubernur Kalbar Dodi Riyadmadji menegaskan remisi diberikan sebagai bentuk rasa keadilan kepada orang yang telah jalani hukuman dari negara melalui pemerintah selaku penyelenggara negara.
“Secara perspektif, pemberian remisi bagi narapidana merupakan apresiasi pemerintah terhadap tingkah laku baik saat menjalani hukuman dalam waktu setahun,” ungkapnya.
Pemberian remisi bertujuan agar narapidana terus berusaha melakukan perbuatan baik dalam kehidupan dari hari ke hari. Setiap narapidana berhak menerima remisi sesuai memenuhi ketentuan berlaku.
Ia berharap narapidana dan anak yang mendapat remisi, khususnya bebas hari ini agar tetap berupaya tingkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Itu landasan dalam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat,” katanya.
Dodi berpesan kepada narapidana agar menjadi insan taat hukum, berakhlak, berbudi luhur, bermakna dan berguna dalam kehidupan. Ia juga memotivasi WBP yang belum memperoleh remisi untuk tetap bersabar.
“Pada Hari Kemerdekaan Ke-73 ini, Presiden Joko Widodo memberikan pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi narapidan yang telah menunjukan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” paparnya.
Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayayt (1), UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan. Tahun 2018, Presiden Joko Widodo memberikan remisi kepada 102.976 orang narapidana seluruh Indonesia.
“Narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman sebagian sebanyak 100.776 orang. Narapidana yang Iangsung bebas karena mendapatkan remlsl sebanyak 2.200 orang,” tukasnya.