Berita Video
DCS DPD RI, KPU Kalbar Tunggu Turunan Putusan MK
Sebelumnya, Ramdan juga mengatakan syarat calon dari DPD juga akan direkap oleh KPU RI dan penetapan DCS oleh KPU RI.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Prov Kalbar, Ramdan menuturkan jika pihaknya masih menunggu turunan hasil putusan MK terkait pengurus parpol yang dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari KPU RI.
Sebelumnya, Ramdan juga mengatakan syarat calon dari DPD juga akan direkap oleh KPU RI dan penetapan DCS oleh KPU RI.
Baca: Verifikasi Faktual, KPU Kalbar Pastikan Coret Bacalon DPD RI Tak Penuhi Syarat
Baca: LIVE STREAMING PSKC Vs Persib Bandung! Sedang Berlangsung, Persib Tertinggal 1-0
"Intinya kami akan menyampaikan terkait syarat calon terhadap bacalon anggota DPD RI," katanya, Rabu (15/08/2018).
Ia pun menuturkan masih menunggu turunan terkait dengan putusan MK dari KPU RI.
"Berkaitan putusan MK, pengurus parpol yang mencalonkan DPD RI, sampai hari ini kita masih menunggu perubahan peraturan KPU terkait mengatur hal teknis tersebut, kami mendapat informasi bahwa akan ada perubahan PKPU kembali, tentunya kita sama-sama menunggu peraturan teknis terkait hal tersebut," tutupnya. (dho)