Sidak Rutan Kelas II A Pontianak, Ini Temuan Ombudsman RI
Ia juga menyoroti sistem e-money atau uang elektronik yang belum dipraktekkan guna mencegah peredaran uang di Rutan.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Prof Drs Adrianus Eliasta Meliala didampingi Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi dan jajaran laksanakan inspeksi dadakan (sidak) ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pontianak, Jalan Sungai Raya Dalam II, Kota Pontianak, Selasa (14/8/2018) pukul 13.15 WIB.
Sidak dilakukan melalui penyisiran beberapa ruang diantaranya sel tahanan wanita dan pria, sel orientasi, ruang pelayanan kesehatan, dapur dan lainnya.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Prof Drs Adrianus Eliasta Meliala menegaskan sidak dilaksanakan sesuai kewenangan pihaknya dalam rangka pemeriksaan kepada suatu instansi penyelenggaraan layanan publik.
Baca: Diseminasi Generasi Bebas Pungli dan Administrasi Ombudsman Kalbar, Tonton Videonya
“Dalam hal ini layanan kepada publik yang sedang atau akan kehilangan kemerdekaannya yakni para tahanan. Pelayanan yang dilakukan oleh Pihak Kemenkumham RI melalui Dirjen PAS (Pemasyarakatan) khususnya Rutan Kelas II A Pontianak ini,” ungkapnya saat diwawancarai awak media usai sidak.
Berdasarkan hasil sidak, ia temukan beberapa hal yang nantinya harus jadi perhatian oleh pihak Rutan. Segi pelayanan kesehatan misalnya, ia melihat fenomena yang sering ditemui di berbagai tempat di Indonesia.
“Fasilitas kesehatan terbatas, kalau bisa dikatakan sebagai minim sekali. Kami berpikir ketika terjadi kondisi kedaruratan menyangkut kesehatan seorang tahanan, maka diperkirakan kemampuan rutan mengatasinya sangat amat terbatas,” terangnya.
Jika dilihat anggarannya, maka pagu sedikit sekali dan hampir tidak ada artinya yakni hanya Rp 50 ribu rupiah per orang per tahun.
Baca: Kapolres Sebut Lahan yang Terbakar di Desa Mata-Mata di Luar HGU PT Jalin Vaneo
“Kalau dikaitkan dengan apa yang bisa dibeli saat ini, rasanya tidak ada yang bisa dibeli,” katanya.
Saat meninjau dapur, ia katakan secara umum tidak terlalu bersih dari sisi higienis. Tentunya, hal itu bisa jadi persoalan jika berupaya meningkatkan mutu higienis makanan bagi para warga tahanan maupun binaan.
“Jumlah tahanan dengan makanan terbatas sekali. Kalau berkaitan pengurangan porsi, maka menjadi perhatian kami agar jangan kemudian hak mereka yang sudah terbatas makin berkurang,” jelasnya.
Ia juga mendapati kondisi kelebihan kapasitas yang terjadi di Rutan Kelas II A Pontianak. Dari kuota 285 orang, penghuni Rutan saat ini total berjumlah 977 baik pria dan wanita.
“Kondisi ini bisa berakibat pada dua hal yakni pertama, sisi kesehatan karena mereka berjejal di ruangan yang sesak dengan penerangan kurang dan perputaran udara juga kurang. Itu bisa membuat mereka sakit. Kedua, dari sisi keamanan karena dengan keluar ke perimeter mendekati pintu utama maka Rutan harus perkuat sistem pengamanan di pintu,” paparnya.
Ia juga menyoroti sistem e-money atau uang elektronik yang belum dipraktekkan guna mencegah peredaran uang di Rutan. Hal ini ditandai dengan masih adanya toko jual-beli yang dapat mengundang masalah di Rutan. Ia juga masih melihat tahanan yang tidur sembarangan tempat bahkan tempat ibadah.
“Apakah ini berkaitan degan kekurangan tempat istirahat atau lainnya. Itu mesti dicermati. Kita tadi juga lihat masih ada pengunaan handphone di sini. Itu tidak boleh kan,” imbuhnya.
Berdasarkah hasil pengamatan sidak, Adrianus akan melaporkan ke pihak Kemenkumham RI. Ia menegaskan pelaporan tidak bertujuan untuk mempermalukan atau menghukum dan sebagainya. Namun, sebagai sumbangsih saran dari Ombudsman RI sebagai lembaga pengawasan layanan publik. “Ini agar jadi perhatian bagi pengambil kebijakan di Jakarta kemudian diperbaiki,” tukasnya.