Kapolres Sebut Lahan yang Terbakar di Desa Mata-Mata di Luar HGU PT Jalin Vaneo
Akan tetapi, Ia tak menampik, lahan yang terbakar tersebut memang cukup berdekatan dengan lokasi perkebunan inti PT Jalin Vaneo.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Kurniawan menyebut lahan gambut yang terbakar di Desa Mata-Mata, Kecamatan Simpang Hilir, berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Jalin Vaneo.
Menurutnya, lahan tersebut merupakan milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar.
Hal ini diutarakannya usai melakukan peninjauan ke lokasi bersama sejumlah anggota Polres Kayong Utara dan Polsek Simpang Hilir.
"Dan kita juga sangat mengapresiasi PT Jalin Vaneo yang sudah menurunkan sejumlah personel kurang lebih 35an orang untuk membantu memadamkan api sejak Senin kemarin," katanya kepada Tribun, Selasa (14/8/2018).
Baca: Disdikbud Sanggau Fasilitasi Lumbung Budaya se-Kabupaten Sanggau
Akan tetapi, Ia tak menampik, lahan yang terbakar tersebut memang cukup berdekatan dengan lokasi perkebunan inti PT Jalin Vaneo.
Oleh karena itu, Ia mengimbau pihak PT Jalin Vaneo untuk terus melakukan pemantauan karena dikhawatirkan api justru merembet ke arah perkebunan.
"Mereka juga khawatir api masuk ke lahan mereka, saya yakin pihak perusahaan juga tidak mau mengalami kerugian, kalau terbakar pasti rugi," pungkasnya.