KPU Kayong Utara Tetapkan Tiga Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
Dengan demikian, ketiganya belum dapat dimasukan ke Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif Kayong Utara 2019.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - KPU Kayong Utara menetapkan tiga Bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tidak memenuhi syarat.
Dengan demikian, ketiganya belum dapat dimasukan ke Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif Kayong Utara 2019.
Baca: Semua Bacaleg Dicoret di Dapil 7 Kalbar, DPW PSI Kalbar: Kita Akan Tempuh Mediasi
Baca: Karhutla di Desa Mata-Mata, BPBD Kayong Utara Sebut Sedang Tangani Kebakaran di Wilayah Lain
Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko mengatakan, berkas pendaftaran yang diserahlan ketiga Bacaleg tersebut tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan KPU.
"Jadi persoalannya di administrasi, secara umun dokumen yang diserahkan ke kita tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan," katanya di Kantor KPU Kayong Utara, Sukadana, Senin (13/8/2018).
Akan tetapi, katanya, Bacaleg yang bersangkutan masih memiliki kemungkinan untuk dimasukan ke DCS. Ketiganya dapat mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu.
KPU Kayong Utara akan menerima apapun keputusan Bawaslu.
"Kalau ternyata Bawaslu memutuskan bahwa dokumen yang mereka gunakan ternyata sama saja ya tentu kita akan mengikuti itu," jelasnya.