Pileg 2019
Berikut Daftar Calon Sementara Bacaleg Kubu Raya Dapil 1 Sampai 6
Rancangan DCS ini telah di setujui oleh perwakilan partai politik pada tanggal 10 Agustus 2018 di Sekretariat Kantor KPU Kubu Raya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya untuk Pemilu 2019 mendatang.
Daerah Pemilihan (Dapil) Kubu Raya dibagi menjadi Enam.
Daerah Pemilihan Kubu Raya 1 meliputi Kecamatan Sungai Raya dengan Desa: Sungai Raya, Arang Limbung, Kuala Dua, Limbung, Teluk Kapuas, Sungai Raya Dalam, Parit Baru
Daerah Pemilihan Kubu Raya 2 meliputi Kecamatan Sungai Raya dengan Desa: Sungai Ambangah, Tebang Kacang, Sungai Asam, Pulau Limbung, Kapur, Gunung Tamang, Sungai Bulan, Madu Sari, Mekar Sari, Mekar Baru, Kali Bandung, Muara Baru dan Pulau Jambu.
Daerah Pemilihan Kubu Raya 3 meliputi Kecamatan Terentang, Kecamatan Batu Ampar dan Kecamatan Kubu.
Daerah Pemilihan Kubu Raya 4 meliputi Kecamatan Rasau Jaya dan Kecamatan Teluk Pakedai.
Daerah Pemilihan Kubu Raya 5 meliputi Kecamatan Sungai Kakap.
DAFTAR DCS BACALEG DAPIL 1-6 KUBU RAYA DARI PKB
DAFTAR DCS BACALEG DAPIL 1-6 KUBU RAYA DARI GERINDRA
DAFTAR BACALEG DAPIL 1-6 KUBU RAYA DARI PDIP
DAFTAR DCS BACALEG DAPIL 1-6 KUBU RAYA DARI gOLKAR
DAFTAR DCS BACALEK DAPIL 1-6 KUBU RAYA DARI NADEM
DAFTAR DCS BACALEG DAPIL 1-6 KUBU RAYA DARI PARTAI GERAKAN PERUBAHAN INDONESIA
Daerah Pemilihan Kubu Raya 6 meliputi Kecamatan Kuala Mandor B dan Kecamatan Sungai Ambawang.
Pengumuman ini dilaksanakan oleh KPU KKR setelah melaksanakan penyusunan dan penetapan DCS sesuai dengan tahapan program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.