3 Top News

TERPOPULER - Video Mesum Luna Maya, Mitra Kukar Vs Persib hingga Kejutan Jokowi-Prabowo

Delapan tahun berlalu, kasus video artis yang melibatkan Ariel, Luna Maya, Cut Tari masih menjadi perbincangan hangat.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak

TRIBUNPONTIANAK.co.id/Marlen Sitinjak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sepanjang, Kamis (9/8/2018) kemarin, Tribunpontianak.co.id menyajikan beragam informasi yang terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar).

Nasional, mancanegara, politik, hiburan, tips, kesehatan hingga seputar olahraga.

Deklarasi bakal calon presiden (Capres) dan bakal calon wakil presiden (Cawapres) menjadi yang terpopuler sepanjang hari hingga tengah malam tadi. 

Berikut ini kami rangkum berita populer di portal Tribunpontianak.co.id, sepanjang Kamis 9 Agustus 2018:

1. Jokowi Pilih KH Ma’ruf Amin

Bakal Calon Presiden (Capres) Joko Widodo (Jokowi) dan koalisi parpol memilih Prof DR Ma’ruf M Amin sebagai bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Sebelumnya, beredar luas yang akan mendampingi Jokowi adalah Prof DR Mahfud MD.

“Dengan membaca Bismillahirohmanirohim, saya akan maju sebagai Calon Presiden 2019-2024,” kata Jokowi dalam jumpa pers, Kamis (10/8/2018).

Ia juga mengumumkan siapa Cawapres-nya.

“Dan yang akan menjadi calon wakil presiden adalah Prof DR Ma’ruf M Amin,” tegas Jokowi.

Joko Widodo (Jokowi) menggelar pertemuan dengan parpol pengusung jelang deklarasi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk Pilpres 2019, Kamis (10/8/2018).

Dalam pertemuan tersebut, seluruh parpol pengusung hadir.

Di antaranya, PDIP, Nasdem, PKB, Hanura, PPP, Golkar, Perindo.

Para ketua umum juga hadir.

Ada Megawati Soekarnoputri (PDIP), Hary Tanoe Soedibyo (Perindo), Surya Paloh (nasdem), Muhaimin Iskandar (PKB), Romahurmuziy (PPP), Airlangga Hartarto (Golkar), dan Oesman Sapta Odang (Hanura).

Menariknya, Ketua Umum Hanura yang juga politisi kawakan asal Kalbar, Oesman Sapta Odang (OSO), duduk di sebelah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Sementara Megawati Soekarno Putri duduk di sebelah kanan Jokowi.

Di sebelah kiri Jokowi masing-masing ada Surya Paloh, Airlangga Hartarto, dan Muhaimin Iskandar.

Muhaimin Iskandar juga menarik untuk disimak.

Sedangkan kubu penantang, Bakal Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto memilih Sandiaga Uno sebagai bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk bertarung pada Pilpres 2019 mendatang.

2. Jelang Mitra Kukar Vs Persib Bandung

Laga seru lanjutan Liga 1 2018, mempertemukan Mitra Kukar Vs Persib, Jumat (10/8/2018) pukul 15.30 WIB.

Laga ini akan disiarkan langsung di Indosiar.

Menjadi pemuncak klasemen, tak membuat Persib akan menang mudah di Stadion Aji Imbut, Tenggarong.

Terlebih dari lima pertandingan terakhir, Maung Bandung hanya mampu menang satu kali, imbang sekali, dan kalah tiga kali.

Mempertahankan status sebagai pemuncak klasemen menjadi ujian berat bagi anak asuh Mario Gomez di laga berikutnya melawan Mitra Kukar. 

Pelatih fisik Persib, Yaya Sunarya mengatakan persiapan timnya sejauh ini sudah cukup baik.

"Kita punya waktu efektif dua hari, coach (Mario Gomez) sudah memberikan motivasi baik itu secara taktik persuasif maupun taktik yang akan kita buat di pertandingan nanti hari jumat," ujar Yaya.

Sepertinya Mario Gomez tak pernah main-main dengan taktik yang harus dijalankan anak asuhnya pada setiap laga. 

Persib Bandung memboyong 18 pemainnya untuk melakoni laga tandang ke markas Mitra Kukar.

Duet mesin gol anyar Persib, Jonathan Bauman dan Patrich Wanggai turut dibawa oleh pelatih asal Argentina itu.

Untuk menghapi tim Naga Mekes, Persib meninggalkan empat pemainnya.

Mereka adalah Airlangga Sucipto, Muchlis Hadi, dan Ezechiel N Douassel.

Khusus Ezechiel, penyerang asal Chad itu tidak dibawa karena masih mendapatkan sanksi dari Komite Disiplin PSSI.

Berikut daftar pemain yang dibawa Mario Gomez :

  • Kiper: Muhammad Nasthir, I Made Wirawan
  • Belakang: Bojan Malisic, Victor Igbonefo, Ardi Idrus, Puja Abdilah, Al Amin Syukur Fisabilah, Indra Mustafa
  • Tengah: Hariono, Oh In-Kyun, Dedi Kusnandar, Supardi Nasir, Eka Ramdani, Agung Mulyadi, Ghozali Siregar
  • Depan: Jonathan Bauman, Patrich Wanggai, Muchamad Wildan Ramdhani.

3. Kasus Video Mesum Ariel, Luna Maya dan Cut Tari

Delapan tahun berlalu, kasus video artis yang melibatkan Ariel, Luna Maya, Cut Tari masih menjadi perbincangan hangat.

Meski Ariel telah selesai menjalani masa hukumannya, Luna Maya dan Cut Tari sampai saat ini masih berstatus tersangka.

Tribunpontianak.co.id mencoba merangkum perjalanan kasus yang sempat menghebohkan jagat raya ini.

Berikut fakta-fakta kasus video mesum yang melibatkan Ariel, Luna Maya, Cut Tari.

1. Disimpan Sejak 2007

Kasus video ini terbongkar sekitar 2010 dan membuat publik heboh.

Ariel disebut sudah menyimpan video mesum dalam laptopnya sejak tahun 2007.

Jumlah video porno yang disimpan Ariel dalam laptopnya sebanyak 30 file video.

2. Dicuri dari Laptop Ariel

Dikutip dari Tribun Jakarta, sosok operator editing favorit Ariel bernama RJ mengambil file dari laptop sang vokalis tanpa sepengetahuan Ariel kala itu.

RJ memiliki kesempatan dan keleluasaan besar mengotak-atik laptop milik Ariel karena sering dimintai tolong mengedit lagu-lagu Peterpan yang sering diciptakan Ariel.

Kala itu Ariel telah memperingatkan RJ agar tidak mengotak-atik file di laptopnya selain lagu Peterpan.

Meski demikian, tampaknya RJ tak mengindahkan peringatan itu dan tetap mengambil video tersebut.

Usai mengambil tanpa izin, RJ memperlihatkan video itu kepada keponakannya, Anggit.

RJ saat itu tidak memberikan Anggit mengopinya namun Anggit tak mendengarkan peringatan yang ada.

3. Berpindah Tangan

Dari Anggit, video itu berpindah tangan ke pria berinisial A alias Andes.

Andes mengambilnya dari Anggit secara diam-diam tanpa sepengetahuan Anggit.

Bahkan, Andes juga meminjamkan flash disk berisi video itu pada teman-temannya berinisial DP, RF dan AE.

"Melihat barang bagus, mereka mengopinya tanpa izin (Andes). Mereka yang mengedit video Ariel menjadi dua file seperti yang kita lihat sekarang," ungkap penyidik Bareskrim.

Terdapat 30 file video berdurasi singkat dan diedit menjadi satu kesatuan video utuh yang membuat publik heboh.

Tersebarnya video itu membuat publik heboh dan Polisi pun melalukan penyidikan.

4. Ariel Diproses Hukum

Ariel dan Luna memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sebagai saksi pada 11 Juni 2010.

Meski demikian, pada tanggal 22 Juni 2010, Ariel menyerahkan diri ke Mabes Polri dan statusnya tersangka.

Tak sampai disitu, pada tanggal 8 Juli 2010, dua artis perempuan yang terlibat di kasus itu meminta maaf di tempat terpisah.

Hingga kemudian, pada 31 Januari 2011 PN Bandung memberikan hukuman kurungan selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta.

Majelis hakim memaparkan, tindakan Ariel itu ceroboh sehingga memberikan waktu dan keleluasaan kepada orang lain untuk mengopi video.

Ariel juga dinilai telah memberikan bantahan yang berlebihan tanpa bukti yang benar.

Ariel tak terima dengan keputusan hukumnya, hingga ia mengajukan banding.

Namun, hasil bandingnya kala itu tampak sia-sia karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis PN Bandung.

Merasa tak terima dengan keputusan tersebut, Ariel mengajukan kasasi.

5. Divonis Bersalah

Meski demikian, ternyata Mahkamah Agung menguatkan vonis Ariel di Pengadilan Tinggi Bandung dan menolak kasasinya pada Juli 2011.

Ariel pun menjalani masa hukuman di Rutan Kebon Waru.

Ariel kemudian dibebaskan dengan kondisi bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumanya pada 23 Juli 2012.

Seiring berjalannya waktu, kebebasan Ariel dan kasusnya kini tampak dilupakan publik begitu saja.

Tetapi, hal ini tak berlaku bagi dua artis perempuan yang terlibat di peristiwa ini.

6. Kembali Mencuat

Karena hingga kini, baik Luna Maya maupun Cut Tari diketahui masih berstatus tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal, menegaskan pihaknya akan siap menghadapi gugatan praperadilan atas status tersangka artis Luna Maya dan Cut Tari, dalam kasus dugaan video mesum.

"Tidak ada masalah kita tidak akan intervensi. Silakan bila ada pihak-pihak yang ingin men-challenge praperadilan adalah hak semua warga negara. Memang media atau kanalnya praperadilan," ujar Iqbal di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/8/2018).

Iqbal mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidikan kasus yang menjerat dua artis tersebut masih terus berjalan.

Pihak Polri pun belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Sampai saat ini perkara yang terkait dengan LM dan CT sama sekali belum ada SP3," tegas Iqbal. (*)

Like Tribun Pontianak Interaktif on Facebook:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved