Pilkada Serentak Kalbar

MK Tolak Gugatan, Ini Langkah Selanjutnya Yansen Akun Effendy-Fransiskus

Setelah menjalani tiga kali persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Calon Bupati Sanggau, Yansen Akun Effendy bersama tim kuasa hukumnya saat berada di Jakarta, Kamis (9/8). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Setelah menjalani tiga kali persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Yansen Akun Effendy-Fransiskus Ason (YAS).

Menanggapi putusan tersebut, Calon Bupati Sanggau, Yansen Akun Effendy mengaku sangat kecewa.

Baca: KPU Kota Pontianak Terima 688 Berkas Bacaleg, Ada Yang Terindikasi Korupsi Akan Dicoret

“Kalau ditanya kecewa atau tidak, jelas saya kecewa. Semua yang disidangkan tidak diterima, karena hanya mempertimbangkan selisih suara saja, sementara pelanggaran yang kita buktikan sama sekali tidak dipertimbangkan, ” katanya, Jumat (10/8/2018).

Untuk langkah selanjutnya, Yansen akan mendiskusikan wacana melaporkan penyelenggara Pilkada Sanggau ke DKPP. “Kita punya bukti- buktinya, sementara ini masih kita diskusikan, ” pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved