Pilkada Serentak Kalbar
MK Tolak Gugatan, Ini Langkah Selanjutnya Yansen Akun Effendy-Fransiskus
Setelah menjalani tiga kali persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Setelah menjalani tiga kali persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Yansen Akun Effendy-Fransiskus Ason (YAS).
Menanggapi putusan tersebut, Calon Bupati Sanggau, Yansen Akun Effendy mengaku sangat kecewa.
Baca: KPU Kota Pontianak Terima 688 Berkas Bacaleg, Ada Yang Terindikasi Korupsi Akan Dicoret
“Kalau ditanya kecewa atau tidak, jelas saya kecewa. Semua yang disidangkan tidak diterima, karena hanya mempertimbangkan selisih suara saja, sementara pelanggaran yang kita buktikan sama sekali tidak dipertimbangkan, ” katanya, Jumat (10/8/2018).
Untuk langkah selanjutnya, Yansen akan mendiskusikan wacana melaporkan penyelenggara Pilkada Sanggau ke DKPP. “Kita punya bukti- buktinya, sementara ini masih kita diskusikan, ” pungkasnya.