Remaja Difabel di Ketapang Dirudapaksa Tetangganya Berulang Kali, Suasana Sepi Buat Pelaku Leluasa!

Kejadian ini diungkapkan Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang, Harlisa.

Penulis: Subandi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
NH (17) didampingi Ketua KPPAD Ketapang, Herlisa ketika memberikan keterangan di Mapolres Ketapang, Kamis (9/8/2018). 

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B-402 / VIII / 2018/Sek MHS tanggal 05 Agustus 2018. AR (27) abang kandung korban telah melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku ke Mapolsek MHS.

“Adik pelapor bernama NH (korban-red) keterbelakangan mental, kelahiran Ketapang tahun 2000 mengalami. Tersangkanya DG berusia 40 tahun tetangga korban,” kata Matalib.

Ia menjelaskan kronologis kejadiannya pada Sabtu (4/8) sekitar pukul 09.00 WIB pelapor mendapat telfon dari ibunya. Kemudian mengatakan bahwa korban hendak disetubuhi  tersangka yang merupakan tetangganya sendiri.

Baca: Cawapres Jokowi Sudah Terjawab, Sore Ini Akan Deklarasi

Namun kejadian tersebut belum terlaksana dikarenakan kepergok oleh ibunya. Kemudian tersangka melarikan diri melalui pintu belakang. Selanjutnya pelapor bertanya kepada korban apakah sebelumnya tersangka ada melakukan perbuatan serupa.

 Kemudian dijawab oleh korban bahwa dirinya sudah lima kali disetubuhi oleh tersangka semenjak bulan puasa 2018. Setiap kali hendak melakukan perbuatanya tersangka membujuk dengan imbalan uang.

“Barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban. Serta uang tunai Rp 12.000 yang digunakan untuk mengiming iming korban agar mau melakukan persetubuhan,” jelasnya.

Matalib menegaskan terhadap peristiwa tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan denganya atau orang lain. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81  ayat (1) dan (2).

Serta pasal 82 ayat ( 1) dan (2) undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Maka ancaman hukumananya paling lama 15 tahun penjara. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved