Remaja Difabel di Ketapang Dirudapaksa Tetangganya Berulang Kali, Suasana Sepi Buat Pelaku Leluasa!
Kejadian ini diungkapkan Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang, Harlisa.
Penulis: Subandi | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Kasus kekerasan seksual pada anak di Ketapang khususnya di Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) terjadi lagi.
Jika pekan lalu Polres Ketapang mengamankan AG (40) warga MHS karena merudapaksa anak kandungnya RF (14).
Kali ini Polres Ketapang kembali mengamankan DG (40) warga MHS juga karena telah merudapaksa tetangganya, NH (17).
Kejadian ini diungkapkan Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang, Harlisa.
Baca: Pandangan Bupati Sanggau Terhadap Empat Raperda Inisiatif DPRD Sanggau
Harlisa mengungkapkan NH remaja difabel atau mengalami dibanding anak umumnya dirudapaksa DG di rumah korban.
Menurut Herlisa berdasarkan pengakuan korban sudah dirudapaksa oleh DG lima kali.
“Pelaku itu merupakan tetangga korban. Kejadiannya sejak bulan puasa (Ramadan-red) lalu. Pelaku selalu melakukan askinya di dapur rumah korban ketika keadaan sepi,” kata Herlisa kepada wartawan di Ketapang, Kamis (9/8/2018).
Ia menjelaskan pelaku bisa menjalankan askinya karena di rumah korban sepi. Lantaran hanya tiga orang yakni korban dan adiknya yang sama-sama difabel.
Serta ibunya yang selalu seharian bekerja di luar rumah atau berladang.
Ketika ibu korban ke ladang lah menurutnya pelaku melancarkan aksinya. Pertama kali pelaku merudapaksa korban diimingi akan diberi uang. Kemungkinan sebelum beraksi pelaku memantau dahulu kondisi rumah korban.
Lantaran menurut warga sekitarnya pelaku sering duduk di depan rumah korban. Perbuatan pelaku mulai tercium pihak keluarga setelah korban bercerita. Korban akan berteriak jika pelaku menganggunya lagi sehingga keluarganya pun curiga.
Kemudian perbuatan pelaku terbongkar setelah terpergok langsung ibu korban. Ketika itu pelaku hendak membaringkan korban di dalam rumah korban. Pelaku hendak melancarkan aksinya karena mengira ibu korban sudah ke lading.
Baca: Kebakaran di Sungai Duri Mempawah! 5 Unit Rumah Luluh Lantah, Ini Kesaksian Tetangga
“Mulai saat itu lah semua perbuatan pelaku terbongkar. Kemudian abang kandung korban langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian setempat. Abang kandung korban merupakan guru yang tinggal tidak bersama korban,” tutur Herlisa.
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui melalui Paur Subbag Humas Polres Ketapang, Ipda Matalib membenarkan kejadian ini. Menurut Matalib saat ini pelaku sudah ditangkap oleh Jajaran Polres Ketapang.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B-402 / VIII / 2018/Sek MHS tanggal 05 Agustus 2018. AR (27) abang kandung korban telah melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku ke Mapolsek MHS.
“Adik pelapor bernama NH (korban-red) keterbelakangan mental, kelahiran Ketapang tahun 2000 mengalami. Tersangkanya DG berusia 40 tahun tetangga korban,” kata Matalib.
Ia menjelaskan kronologis kejadiannya pada Sabtu (4/8) sekitar pukul 09.00 WIB pelapor mendapat telfon dari ibunya. Kemudian mengatakan bahwa korban hendak disetubuhi tersangka yang merupakan tetangganya sendiri.
Baca: Cawapres Jokowi Sudah Terjawab, Sore Ini Akan Deklarasi
Namun kejadian tersebut belum terlaksana dikarenakan kepergok oleh ibunya. Kemudian tersangka melarikan diri melalui pintu belakang. Selanjutnya pelapor bertanya kepada korban apakah sebelumnya tersangka ada melakukan perbuatan serupa.
Kemudian dijawab oleh korban bahwa dirinya sudah lima kali disetubuhi oleh tersangka semenjak bulan puasa 2018. Setiap kali hendak melakukan perbuatanya tersangka membujuk dengan imbalan uang.
“Barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban. Serta uang tunai Rp 12.000 yang digunakan untuk mengiming iming korban agar mau melakukan persetubuhan,” jelasnya.
Matalib menegaskan terhadap peristiwa tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan denganya atau orang lain. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1) dan (2).
Serta pasal 82 ayat ( 1) dan (2) undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Maka ancaman hukumananya paling lama 15 tahun penjara.