Kakak Angkat Bocorkan Niat Ahok Menikah Lagi Setelah Bebas dari Penjara

Rasa-rasanya tak ada habisnya membicarakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Editor: Agus Pujianto
Kolase
Ahok resmi cerai 

"Bisa pembebasan bersyarat bulan Agustus,"kata dia.

Adik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan kakaknya tidak akan mengajukan dan mengambil pembebasan bersyarat.

Fifi mengatakan Ahok lebih memilih menunggu pembebasan murni.

"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal yang sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama.

Fifi mengatakan, memang belum ada hitung-hitungan pasti mengenai kapan Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.

Berdasarkan perhitungannya, pembebasan bersyarat sudah bisa didapat pada bulan Agustus.

Adapun syarat untuk mengikuti proses itu adalah harus menjalani dua pertiga masa pidana.

Waktu pembebasan bersyarat juga tidak boleh lebih dari tiga bulan.

Diketahui Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara.

Baca: Prediksi Timnas U-16 Indonesia Vs Malaysia Semifinal Piala AFF U-16

Baca: Gelar Sedekah Buku, Duta Baca Kalbar Gandeng Beberapa Komunitas Pendukung

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Setahun kemudian, Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin, 26 Maret 2018.

Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok tersebut.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta yang dikonfirmasi menjelaskan Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani duapertiga hukuman, sehingga pembebasan bersyarat sudah bisa didapatkan.

"Untuk sekarang, nanti Natal, Pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen," kata I Wayan Sudirta.

Baca: Seorang Wanita Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kostnya di Sintang

Baca: DKPP Sintang Ingin Sosialisasi Gemar Makan Ikan Melalui Lomba Masak

Kakak Angkat Ahok, Nana Riwayatie mengaku belum mengetahui pasti rencana Ahok saat nanti dinyatakan bebas.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved