Kebijakan Baru BPJS Kesehatan Pada Tiga Layanan, Ini Tanggapan Pengamat
Jika tidak dilakukan langkah seperti itu, maka defisit akan terus meningkat dan suatu saat bisa kolap...
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - BPJS Kesehatan mengalami defisit sekitar Rp 8 Triliun sehingga harus melakukan efisiensi dengan mengeluarkan kebijakan terhadap tiga pelayanan.
Meski BPJS Kesehatan tidak menghapus tiga pelayanan tersebut, namun terjadi pro kontra di masyarakat akibat penyesuaian pelayanan dengan anggaran.
Baca: Terkait Perdir No 3 Oleh BPJS Kesehatan Pusat, Ini Kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak
Baca: Proses Menjadi Anggota BPJS Kesehatan yang Baru, Berikut Persyaratannya
Ini pendapat Pengamat Ekonomi Universitas Tanjungpura, Prof Dr Eddy Suratman menanggapi hal tersebut.
Memang BPJS Kesehatan harus mengambil kebijakan tersebut dan tidak ada pilihan lain.
Karena keuangan pemerintah yang dialokasikan untuk BPJS Kesehatan tidak mencukupi kebutuhan untuk memberikan layanan kepada pengguna BPJS Kesehatan.
Jika tidak dilakukan langkah seperti itu, maka defisit akan terus meningkat dan suatu saat bisa kolap.
Baca: Tetap Tanggung Tiga Pelayanan Berikut, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan itu semacam BUMN yang terpisah dari pemerintah karena itu tidak ada cara lain sehingga mereka harus mengatur sedemikian rupa agar menahan defisit tidak terlalu bengkak.
Jika defisit mencapai Rp8 triliun sudah luar biasa besar.
Untuk tiga unsur saya sampaikan pertama untuk BPJS Kesehatan.
Apapun kebijakannya, bicarakan baik-baik dengan ikatan dokter Indonesia, tidak boleh peraturan itu ujuk-ujuk keluar tanpa ada komunikasi dengan stakeholdernya terutama kementerian kesehatan dan IDI.
Seluruh kebijakan juga harus disosialisasikan kepada masyarakat, jangan membuat peserta terkejut ketika mendapatkan pelayanan. Semua mesti dijelaskan.
Kedua, pemerintah juga harus mempertegas apakah cakupan layanan seluruh penyakit seperti yang ada sekarang masih akan diteruskan.
Ini bukan murni kesalahan BPJS Kesehatan tetapi kekeliruan pemerintah, jika tidak mampu sampaikan ketidakmampuan keuangan.
Jika ada kemampuan keuangan tolong diberikan kepada BPJS Kesehatan akses untuk menambah uangnya.
BPJS Kesehatan itu harus jelas arus keuangannya, jika defisit terus bisa mati. Pemerintah kita harus memperjelas jika variasi penyakit yang dibayar dari anggaran pemerintah cukup besar untuk kebutuhan itu, pemerintah harus bisa menambah untuk BPJS Kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ekonom-universitas-tanjungpura-eddy-suratman_20171221_133941.jpg)