Proses Menjadi Anggota BPJS Kesehatan yang Baru, Berikut Persyaratannya

Pendaftaran dapat dilakukan di BPJS Kesehatan terdekat, dengan membawa Kartu Keluarga dan Buku Rekening Bank Mandiri/BNI/BTN/BRI/BCA.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Seorang karyawati menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di kantor BPJS Kesehatan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Bun, saya pensiunan PNS, waktu itu anak saya masih tanggungan saya dan mendapatkan kartu anggota, karena sudah selesai kuliah dengan umur 24 tidak lagi tanggungan saya, jadi saya mau tanya proses menjadi anggota BPJS yang baru bagaimana? Terima kasih sebelumnya. 
08534960xxxx

Terima kasih juga sudah bertanya, bagi anak pekerja baik PNS maupun Swasta sudah berusia diatas 21 tahun dan telah selesai pendidikan Perguruan Tinggi, maka didaftarkan menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PBPU) atau perorangan.

Baca: Bantuan untuk Lapas Tidak Mudah, Jeffray: DPRD dan Pemda Hati-hati Lakukan Penganggaran 

Pendaftaran dapat dilakukan di BPJS Kesehatan terdekat, dengan membawa Kartu Keluarga dan Buku Rekening Bank Mandiri/BNI/BTN/BRI/BCA.

Dwi Restiyanti
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kota Pontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved