Ini Alasan Pemkot Pontianak Gusur Kios Pedagang Sepanjang Depan RSUD Sudarso
Hal tersebut dilakukan lantaran dilokasi akan dibangun Jalan Paralel yang menghubungkan Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Adisucipto.
Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Walaupun sempat bersitegang dengan beberapa pemilik kios yang menolak dilakukannya pembongkaran, namun pihal Pemerintah Kota Pontianak tetap melakukan pembongkaran terhadap kios-kios yang juga dijadikan tempat tinggal oleh masyarakat yang ada di sepanjang lokasi depan Rumah Sakit Sudarso.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo menegaskan dilakukannya pembongkaran ini telah melalui mekanisme surat peringatan maupun dan meminta masyarakat membongkar sendiri tapi tak juga kunjung dilaksanakan sehingga pihaknya mengambil tindakan tegas dengan membongkar sendiri.
Baca: Pemilik Kios Depan RSUD Sudarso Bersitegang Enggan Digusur dan Minta Solusi Tempat Berjualan
Baca: Hari Ini, Pemkot Pontianak Mulai Bongkar Kios Depan RS Sudarso
Hal tersebut dilakukan lantaran dilokasi akan dibangun Jalan Paralel yang menghubungkan Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Adisucipto.
"Hari ini, sudah hari yang ke enam setelah dilayangkan surat, karena sebenarnya lima hari yang lalu kami sudah sosialisasi bahkan beberapa minggu yang lalu kita sudah sampaikan surat kepada seluruh pedagang yang jumlahnya 60 kios di tahap pertama ini, karena lokasinya ini akan dijadikan Jalan Paralel," kata Haryadi saat memimpin pembongkaran, Jumat (3/8/2018).
Tahap awal pembongkaran memang diprioritaskantempat yang kurang aktif atau tidak ditinggali dan disewakan pemiliknya. Kemudian baru yang berikutnya mereka yang berjualan diberi pengertian untuk pindah segera.
Lahan tersebut memang merupakan lahan milik pemerintah dan sudah lama tidak ada perpanjangan izin, karena memang mau digunakan untuk jalan.
Kemudian bagi yang benar-benar tak memiliki tempat tinggal, Haryadi tegaskan sesuai instruksi Wali Kota Pontianak, Sutarmidji maka akan dipindahkan ke Rusunawa Jalan Harapan Jaya dan Rusun Nipah Kuning. Artinya pemerintah tidak membiarkan begitu saja.
"Jumlah keseluruhan tahap pertama 60 kios. Tahap berikutnya yang di depan RSUD Soedarso itukan dibangun oleh manajemen rumah sakit. Kemudian yang sebelah selatan masih ada 40 an lebih," jelasnya.
Diakuinya memang banyak yang protes tapi ini adalah proses pembangunan untuk kepentingan masyarakat yabg lebih banyak. Kemudian dalam pemberian izin oleh pemerintah beberapa waktu lalu, jelas ada perjanjian boleh berjualan di lokasi dan ada SPTU dan kini sudah dicabut.
"Jelas bunyi dalam perjanjian kalau pemerintah akan menggunakan untuk jalan atau apapun maka mereka siap membongkar. Artinya harusnya mereka sendiri yang bongkar, kami sudah berikan surat himbauan kepada mereka untuk bongkar sendiri. Tapi berjalannnya waktu mereka tidak ada yang bongkar terus pemerintah khususnya Diseperidag yang bongkar," tegasnya.
Pemerintah disebutnya tidak membiarkan begitu saja. Rusunawa adalah solusi dan untuk tempat usaha Haryadi sampaikan lantai dua pasar-pasar yang ada juga bisa dikondisikan nantinya.
