Pilkada Serentak Kalbar
Pilkada Sanggau, Yansen Akun Effendy Layangkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Dari rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Sanggau kemarin Paslon Paolus Hadi-Yohanes Ontot (PH-YO) memperoleh suara terbanyak.
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Agus Pujianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sebanyak 62 permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2018.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, 62 permohonan gugatan itu terdiri dari 39 perkara untuk pemilihan bupati (Pilbup), 16 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwako), dan 7 perkara di Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Pendaftaran gugatan sendiri ditutup pada 11 Juli 2018.
Namun, MK tetap menerima bagi pihak yang ingin menggugat di atas tanggal yang sudah ditentukan itu, terutama daerah yang rekapitulasi penghitungan suara belum selesai.
Setelah terdaftar, berkas permohonan sengketa Pilkada akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan pada 12 Juli hingga 17 Juli 2018.
Baca: Ini Jawaban Mengapa Gerhana Bulan 27 Juli Akan Berlangsung Lama
Baca: Cerita Mata Hari, Sosok Mata-Mata Keturunan Jawa nan Memesona
Jika ada yang kurang, para pemohon akan diminta melengkapi berkas-berkas permohonan pada 16 Juli hingga 20 Juli 2018.
Selanjutnya, pada 23 Juli akan dilakukan registrasi permohonan pemohon ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
MK mengatur selisih ambang batas hak gugat ke Mahkamah Konstitusi yang besarannya sekitar 0,5 persen sampai dengan d 2 persen dari total suara sah.
Besaran tersebut tergantung jumlah penduduk di wilayah tersebut.
Jika melihat tahapan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada serentak 2018 yang dilakukan KPU RI, sebanyak lima kota/kabupaten diantaranya mempunyai selisih suara sekitar 2 persen.
Baca: Paket Mencurigakan untuk Tahanan Narkoba Polda Kalbar
Baca: Keluarga Billy Syahputra dan Hilda Vitria Bertemu, Ini Yang Dibahas
Lima kota/kabupaten, yaitu Kota Tegal (selisih 1 persen), Timur Tengah Selatan (selisih 1 persen), Kota Cirebon (2 persen), Bolaang Mongondow Utara (2 persen), dan Sampang (2 persen).
Selain lima kota/kabupaten itu, terdapat 8 daerah lainnya yang memiliki selisih suara tipis (10 persen ke bawah) dari hasil rekapitulasi di tingkat kota/kabupaten.
8 kota/kabupaten tersebut, yaitu Nagekeo (4 persen), Kota Pare-Pare (5 persen), Bogor (6 persen), Tabalong (8 persen), Belitung (8 persen), Kota Padang Panjang (8 persen), Gunung Mas (10 persen), Kota Madiun (10 persen).
Berikut daftar 62 permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2018:
Tingkat Kota: Tegal, Pare-pare, Gorontalo, Madiun, Cirebon, Bekasi, Padangpanjang, Subulussalam, Serang, Palembang, Bengkulu, Baubau, Makasar, Makasar (beda pemohon), Palopo.
Baca: Prediksi Barito Putera vs Persib Bandung, Head to Head dan Perkiraan Pemain
Baca: Cerita Mata Hari, Sosok Mata-Mata Keturunan Jawa nan Memesona
Tingkat kabupaten ada Donggala, Bangkalan, Bangkalan (beda pemohon), Bolaang Mongodow, Biak Numfor, Banyuasin, Pinrang, Tapanuli Utara, Subang, Kerinci, Sinjai, Alor, Pulang Pisau, dan Sinjai.
Ada juga Rote Ndao, Cirebon, Manggarai Timur, Bantaeng, Puncak, serta Maluku Tenggara.
Kemudian Rote Ndao, Rote Ndao, Dairi, Sampang, Aceh Selatan, Padang Lawas, Belitung, Tabalong, Bogor, dan Kepulauan Talaud.
Kemudian ada Timor Tengah Selatan, Tapanuli Utara, Lahat, Membrano Tengah, Deiyai, Sanggau, Deiyai, Sumba Barat Daya, Kolaka.
Baca: Polisi Pasang Garis Pembatas, Abdullah Syam: Kebakaran Diduga dari Arus Listrik Setrika
Baca: Ini Jawaban Mengapa Gerhana Bulan 27 Juli Akan Berlangsung Lama
Untuk tingkat Provinsi ada Maluku, Sumatera Selatan, Maluku Utara, Lampung, Lampung (beda pemohon), Sulawesi Tenggara, Papua.
Khusus untuk Pilbup Sanggau gugatan dilayangkan pemohon bernama Yansen Akun Effendi, SH Msi MH dan Fransiskus Ason, SP
Gugatan itu didaftarkan 10 Juli 2018 dengan nomor gugatan No 55/1/PAN.MK/2018 tanggal 10 Juli 2018.
Seperti diketahui Pilkada Serentak Kalbar, termasuk Pilbub di daerah Bumi Daranante itu usai.
KPU kabupaten Sanggau sendiri telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara, Jumat 6/7/2018).
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Sanggau, Sekundus Ritih didampingi Komisioner, Sisilia Sisil, Gusti Darmudin, Martinus Sumarto, Hamka Surkati.
Baca: Hasil Akhir PS Tira vs Borneo FC, Hujan Gol Warnai Kemenangan Pusamania
Baca: Hasil Singapore Open (Singapura Terbuka) 2018 Jumat 20 Juli, Wakil Indonesia Pastikan Tiket di Final
Ada juga Ketua Bawaslu Sanggau, Inosensius dan komisioner serta jajaran Forkompinda Sanggau dan undangan lainya termasuk saksi dari masing-masing Paslon.
Meski diwarnai aksi walk out dari Tim Pemenangan Yansen Akun Effendi dan Fransiskus Ason (YAS), namun proses pleno malam kemarin tetap dituntaskan sampai akhir.
Dari rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Sanggau kemarin Paslon Paolus Hadi-Yohanes Ontot (PH-YO) memperoleh suara terbanyak.
PH-YO menang di sepuluh kecamatan dengan total perolehan 134.785 mengungguli Paslon YAS yang menang di lima kecamatan dengan perolehan 101.164 suara.
Total suara sah 235.949 suara dan suara tidak sah 11.535 suara. Total suara sah dan tidak sah 247.484 suara. (*)