Dugaan Korupsi DPRD Mempawah

Geledah Kantor DPRD Mempawah, Kejari Sudah Kantongi Nama - Nama Calon Tersangka!

Kajari Mempawah Dwi Agus Arfianto menambahkan bahwa kerugian negara pada perkara ini menurut BPK mencapai Rp 3,5 miliar.

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / FERRYANTO
Suasana Penggeledahan di Kantor DPRD Mempawah. Kamis (19/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Kejaksaan Negeri Mempawah, Kamis (19/7/2018) telah menggeledah Kantor DPRD Mempawah, dan menyasar sejumlah ruangan untuk mencari dokumen – dokumen pendukung  terkait temuan BPK pada beberpa waktu lalu yang menemukan adanya penyimpangan dalam anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Mempawah di tahun 2012-2014.

Kasi Pidsus Kejari Mempawah Hari Wibowo mengungkapkan bahw pihaknya mendata sekitar 45 anggota Dewan yang telah di periksa dan terdata terkait perkara penyimpangan anggran perjalanan Dinas DPRD Mempawah.

Kepala Kejari Mempawah Dwi Agus Arfianto mengungkapkan saat press Release di aula Kajari Mempawah jumat (20/07/2018) Hingga kini, sudah lebih dari setengah anggota dewan yang telah mengembalikan kelebihan dana perjalanan dinas tersebut.

Baca: BPBD Singkawang Siaga Kebakaran Lahan

Baca: Digeledah Jaksa, Ini Modus Operandi Penyimpangan Anggaran Perjalan Dinas DPRD Mempawah

Kajari Mempawah Dwi Agus Arfianto menambahkan bahwa kerugian negara pada perkara ini menurut BPK mencapai Rp 3,5 miliar.

Beberapa anggota Dewan yang terkait kelebihan hari dalam rangka perjalanan Dinas ini sudah secara sadar mengembalikan kerugian negera tersebut.

"Hingga saat ini sudah ada sekitar setengah dari anggota Dewan sudah mengembalikan kerugian negara dalam perkara kelebihan hari perjalanan dinas, yakni dengan total sekitar 496.236.176 juta yang sudah dikembalikan,"paparnya

Baca: Blak-blakan, Agus Sebut Kebakaran Rumah Poniran di Gang Langgar Haji Ali Disebabkan Setrika

Baca: Hidayat Nur Wahid: Bagi PKS, Cawapres Harga Mati

Kendati kerugian negara sudah di kembalikan, namun tak lantas membuat penyidikan dari kejaksaan ini berhenti, pihak kejaksaan akan tetap melanjutkan perkara ini hingga selesai.

Selanjutnya , Hari Kasi Pidus Kejaksaan kembali mengungkapakan bahwa hingga kini pihaknya telah memeriksa sekitar 50 orang saksi terkait perkara penyimpangan perjalanan dinas DPRD Mempawah pada 2012 - 2014, pihaknya pun telah mengantongi sejumlah nama - nama yang akan di tetapkan sebagai tersangka.

Namun pihaknya masih enggan menyebutkan nama - nama tersebut sebagai bentuk penghormatan azas praduga tak bersalah.

"Kalau pemeriksaan saksi telah kita lakukan pada tahun lalu semua, dan untuk saat ini paling hanya bebertapa orang yang akan kita mintai keterangan lebih lanjut, dan untuk tersangka, nanti kita akan informasikan lebih lanjut,"ujar Hari.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved