Dugaan Korupsi DPRD Mempawah

Berkas Kasus Dugaan Korupsi DPRD Mempawah Penuh Satu Mobil! Satu Saksi Belum Diperiksa

Ada dua ruangan yang dilakukan pengeledahan yakni Ruang Arsip dan Ruang Bagian Perencanan dan Keuangan Kesekretariatan DPRD Mempawah.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Tim Kejaksaan Mempawah saat periksa arsip dan Dokumen di Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, Kamis (19/07/2018). 

Dwi menuturkan dalam penyidikan kasus dugaan tipikor perjalanan dinas DPRD Kab Mempawah ini memang belum ada ditetapkan tersangka.

"Tetapi hampir semua anggota DPRD Mempawah dan staf kesekretariatan diperiksa sebagai saksi, namun ada satu unsur pimpinan yang belum kita periksa, karena dia masih mengikuti kepesertaan Pilkada," katanya.

"Kalau unsur pimpinan lain termasuk sekretaris dan wakil ketua sudah, hanya ketuanya yang belum," kata Kajari.

Perjalanan Dinas

Kejari Mempawah sebenarnya sudah membidik kasus dugaan korupsi di DPRD Mempawah sejak 2017 silam.

Kasus yang dibidik terkait dengan perjalanan dinas.

Namun, belum diketahui apakah penggeledahan kali ini terkait dengan dugaan korupsi perjalanan dinas tersebut.

Saat itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Dwi Agus Arfianto mengungkapkan selama 2017 mulai Januari-Juli ini sudah tercatat enam pelaku tipikor yang dieksekusi.

"Dari Januari hingga Juli ini, sudah 6 kasus yang kita eksekusi," ujarnya, Jumat (21/7/2017) silam.

Bahkan ia tak menampik jika saat ini tengah membidik kasus korupsi besar yang ada di Kabupaten Mempawah yakni perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Mempawah.

"Kita saat ini sedang menangani kasus perjalanan Dinas di DPRD Kabupaten Mempawah," ujarnya.

Namun ia mengaku masih enggan membeberkan lebih jauh terkait kasus ini.

"Kita akan rilis nanti,"ujarnya.

Menurutnya, jika kasus korupsi ini merupakan kasus dengan jumlah kerugian negara terbesar sepanjang tahun ini.

Selain memberikan penyuluhan hukum sebagai upaya pencegahan, Kejari juga tegas melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku tipikor.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved