Dugaan Korupsi DPRD Mempawah
Geledah Kantor DPRD Mempawah Terkait Perjalanan Dinas Dewan, Kejari Terjunkan 6 Penyidik
Dipimpin Kasi Pidana Khusus, Hari Wibowo, 6 penyidik Kejari Mempawah di terjunkan untuk melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Mempawah
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Dari penggeledahan yang telah di lakulan, pihaknya telah mengamankan 87 item dokumen dari Gedung DPRD Mempawah.
"Semua dokumen ini berkaitan dengan data perjalanan dinas DPRD Kabupaten Mempawah tahun 2012-2014,” ungkap Kajari Mempawah tersebut.
Dari hasil data yang di temukan di TKP, maka TKP akan di lokalisir oleh tim dan data - data yang ada akan di kirimkan ke pihak auditor
Di perkirakan, pada kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas ini kerugian negara yakni sekitar 3,5 Milyar.
Baca: Deddy Corbuzier Blak-blakan Tak Mau Undang Lucinta Luna di Hitam Putih
Dwi mengungkapkan bahwa kesulitan yang pihaknya alami dalam penyidikan ini adalah penyajian dokumen yang sedikit tersendat dari pihak Sekwan, serta untuk penyajian data dari pihak Maskapai, pihaknya harus menunggu konformasi pihak maskapai pusat yang berada di Jakarta.
"suplai data kurang lancar, dan untuk konfirmasi ke maskapai harus ke pusat, Untuk data - data keberangkatan penumpang kita harus menunggu dari Maskapai Pusat, karena pihak Maskapai di Pontianak tidak mempunyai kewenangan itu, terlebih ada 1 Maskapai yang saat ini sudah gulung tikar yakni Batavia air, sementara itu di pihak Angkaaa Pura tidak memiliki data tersebut, jadi memang prosesnya aga lama,"ungkapnya.
"saya yakin temen - temen dewan tidak ada maksud untuk menyembunyikan data, jadi kita langsung saja melakukan penjemputan, karena kita kan juga ada mekanismenya," jelasnya.
Kendati penyidikan kasus ini cukup memakan waktu, Agus berjanji akan melanjutkan kasus ini hingga selesai.
"Saya juga meminta maaf kepada masyarakat Mempawah ini aga tersendat, saya janji ini akan lanjut,"tegas Kejari.
Agus mengungkapkan, bahwa pihaknya pun telah mengantongi sejumlah nama - nama yang telah di tetapkan sebagai tersangka pasa kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan Dinas Anggota Dewan pada 2012 hingga 2014.
Namum Agus masih enggan mengungkapkan nama dan jumlah tersangka demi menjaga azas praduga tak bersalah dari tiap tersangka.
"Kita tidak akan tutupi, tapi harus hormati azas praduga tak bersalah, ada saat nya nanti kita harus rilis, kita akan rilis," jelas Dwi.