Polresta Pontianak Amankan Pria Bakar Lahan di Wonodadi 2

"Apabila lahan sudah bersih di lahan tersebut akan dipergunakan untuk bercocok tanam yakni bermaksud akan menanam nanas,"tukasnya.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli menggelar konferensi pers terkait penangkapan satu tersangka pembakaran lahan di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (17/7/2018) siang. Tersangka berinisial Jn (kanan) sengaja membakar lahan miliknya dan ditinggalkan begitu saja sehingga merembet ke sejumlah lahan lainnya dan menyebabkan kebakaran lahan seluas lebih dari dua hektare di Gang Permata Jalan Wonodadi 2 di Desa Arang Limbung, Kubu Raya, pada Minggu 15 Juli. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Satreskrim Polresta Pontianak telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana terkait perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Minggu (15/7/2018) malam sekitar pukul 21.00 WIB

Pria yang diamankan berinisial JD (49) yang berdomisili di asrama Alas Kusuma Kec Sui Raya kabupaten Kubu Raya ini terkait Laporan Polisi Nomor : LP/1375/VII/RES.5.3./2018/Kalbar/Resta Ptk Kota, tanggal 15 Juli 2018.

JD di sangka melanggar pasal ‎Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kebakaran lahan yang berada di ‎Jalan Wonodadi 2 Gg. Permata Rt 09 Rw 11 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kab Kubu Raya.

Baca: Untuk Kembali Maju Anggota DPR, Suyanto Tanjung Siapkan Dana Kampanye Rp 10 Juta

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan Kebakaran lahan yang terjadi pada Minggu 15 Juli 2018 sekira jam 15.30 Wib di Jalan Wonodadi 2 Gg Permata Rt 09 Rw 11 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kab Kubu Raya.

Saat itu anggota Polresta Pontianak Kota dipimpin oleh Kapolresta Pontianak Kota mendatangi kebakaran lahan dengan luas + 2 Ha,

"Saat dilakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi yang di peroleh dari sejumlah saksi, kebakaran lahan itu milik Junaidi dan Intan, namun informasi di peroleh kebakaran itu berdasarkan api dari lahan Junaidi,"ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak pada Selasa (17/7/2018).

Dan kemudian berdasarkan keterangan itu, anggota Satreskrim Polresta Pontianak mencari keberadaan pemilik lahan bernama Junaidi, yang akhirnya pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, ia berhasil di temukan.

"Hasil pemeriksaan ia membenarkan memang ada memiliki lahan di Jl. Wonodadi 2 Desa Arang Limbung dengan luas 50 M2 x 50 M2 dan ia juga mengakui membuka lahan dengan cara membakar lahan yang di lakukan pada Sabtu (14/7) sekitar pukul 08.00 WIB,"katanya.

Dan lanjutnya, berdasarkan keterangan JD, sebelum ia membakar, terlebih dahulu ia menebas rumput, setelah kering ia mengumpulkan rumput tersebut dan kemudian dibakar menggunakan korek api.

"Setelah itu api meluas, JD berusaha memadamkan api dengan cara dipukul-pukul menggunakan kayu namun tidak bisa padam, karena api tidak bisa padam dan semakin membesar serta merembet ke lahan disekitar sehingga JD ketakutan dan kemudian meninggalkan tempat tersebut,"katanya.

JD mengakui, dirinya membuka lahan dengan cara membakar tersebut.

"Apabila lahan sudah bersih di lahan tersebut akan dipergunakan untuk bercocok tanam yakni bermaksud akan menanam nanas,"pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved