Pilgub Kalbar
Saksi Karolin - Gidot Tolak Tanda Tangani Berita Acara Rekapitulasi
Selain itu Lipi juga mengatakan dengan dilaksakanya pada hari minggu, itu di anggap tidak proporsional...
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK,- Saksi pasangan calon nomor urut dua yang juga anggota tim advokasi pasangan Karolin - Gidot Lipi SH menegaskan, pihaknya tidak akan menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018, Minggu (8/07/2018).
Hal itu sebagaimana iya sampaikan saat memberikan tanggapan terkait dengan hasil Pleno Rekapitulasi tingkat provinsi yang di laksanakan hari ini di Qubu Resort.
Baca: Pembacaan Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalbar di Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi
Baca: Penandatanganan Berita Acara Pleno Rekapitulasi Surat Suara Tingkat Provinsi Kalbar
Baca: Beginilah Pengamanan Pihak Kepolisian dan TNI Saat Pleno Rekapitulasi Surat Suara Pilgub Kalbar
Dalam kesempatan memberikan tanggapan saksi dari Karolin - Gidot mempertanyakan beberapa hal, salah satunya adalah pelaksanaan Pleno yang dilaksanakan oleh KPU di hari Minggu.
Tidak hanya itu, LIPI juga mempertanyakan mengapa Pleno di laksanakan di Qubu Resort. Padahal menurut Lipi jikalau berdasarkan kesepakatan dilaksanakan pada 9 Juli mendatang di Hotel Golden Tulip.
"Yang kedua kami melihat, kalau dilihat kesepakatan bersama itu di laksanakan di Hotel Golden Tulip. Tetapi di adakan disini siapa yang menginterfensi dan mengapa KPU menginterfensi,"ujarnya.
Selain itu Lipi juga mengatakan dengan dilaksanakannya pada hari minggu, itu di anggap tidak proporsional.
Sehingga dalam konteks tersebut mereka menilai KPU tidak cermat, tidak hati-hati dan sudah terkontaminasi.
Sementara itu mereka juga mempertanyakan di kantong-kantong suara Paslon nomor tiga ditemukan banyak suara rusak dibandingkan dikantong suara nomor dua.
Serta masih ada ditemukan masyarakat yang tidak mendapatkan hak pilih karena tidak mendapatkan kartu C6.
Oleh karena alasan-alasan tersebut saksi pasangan calon nomor dua memutuskan tidak menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018.
"Oleh karenanya kami putuskan, untuk tidak menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018. Demikian," tegas Lipi.