Pemblokiran Tik Tok Hanya Sementara, Pemerintah Indonesia Berikan Dua Syarat Ini
Pemerintah melalui Kominfo berdalih jika aplikasi asal Tiongkok ini dinilai memuat konten-konten negatif, terutama bagi anak.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Pangerapan.
“Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi TikTok dengan 8 DNS-nya,” kata dia pada KompasTekno via pesan singkat.
Menurut dia, pemblokiran didasari hasil pemantau tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Andak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas.
“Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain,” ujarnya.
Semuel mengatakan pemblokiran bersifat sementara sampai ada perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal dari pihak TikTok.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Pemblokiran Aplikasi Tik Tok Masih Bisa Dicabut, Berikut Ini 2 Syarat yang Diminta oleh Kominfo!, http://style.tribunnews.com/2018/07/04/pemblokiran-aplikasi-tik-tok-masih-bisa-dicabut-berikut-ini-2-syarat-yang-diminta-oleh-kominfo?page=all.