Pemblokiran Tik Tok Hanya Sementara, Pemerintah Indonesia Berikan Dua Syarat Ini

Pemerintah melalui Kominfo berdalih jika aplikasi asal Tiongkok ini dinilai memuat konten-konten negatif, terutama bagi anak.

Editor: Madrosid
INSTAGRAM/ gobekasicoid
Video Tik Tok seorang bidan di rumah sakit ibu dan anak kawasan Tambun memainkan wajah bayi viral di medsos. 

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Pangerapan.

“Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi TikTok dengan 8 DNS-nya,” kata dia pada KompasTekno via pesan singkat.

Menurut dia, pemblokiran didasari hasil pemantau tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Andak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas.

“Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain,” ujarnya.

Semuel mengatakan pemblokiran bersifat sementara sampai ada perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal dari pihak TikTok.  

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Pemblokiran Aplikasi Tik Tok Masih Bisa Dicabut, Berikut Ini 2 Syarat yang Diminta oleh Kominfo!, http://style.tribunnews.com/2018/07/04/pemblokiran-aplikasi-tik-tok-masih-bisa-dicabut-berikut-ini-2-syarat-yang-diminta-oleh-kominfo?page=all.

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved