Pilgub Kalbar
Tak Bawa E-KTP Bisakah Berikan Suara di TPS, Ini Penjelasan KPU Kalbar
Akan tetapi PKPU telah menyebutkan bahwa pemilih wajib membawa e KTP atau suket ketika akan memberikan suara di TPS
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - KPU Kalbar masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI tentang aturan bagi pemilih yang telah terdaftar di dalam DPT dan membawa form C6 ke TPS namun tidak membawa e KTP atau suket apakah tetap bisa memberikan hak pilih atau tidak.
Ketua KPU Kalbar Ramdan mengatakan berdasarkan PKPU nomor 8 tentang pungut itung pasal 7 jika saat datang ke TPS hanya punya C6 tanpa membawa e KTP atau suket tidak boleh, karena e KTP atau suket sifatnya wajib dibawa saat ke TPS.
(Baca: Jelang Lebaran Produksi Sampah Kota Pontianak Capai 500 Ton Per Hari )
"Sementara ketentunya seperti itu, kita masih menunggu petunjuk teknis berikutnya. Akan tetapi PKPU telah menyebutkan bahwa pemilih wajib membawa e KTP atau suket ketika akan memberikan suara di TPS," ujarnya.
Ia menambahkan untuk lebih lanjut, jika terdapat pemilih yang tak punya e KTP namun terdaftar dalam DPT dan memikiki form C6 dari KPU RI.