Pilgub Kalbar

Tak Bawa E-KTP Bisakah Berikan Suara di TPS,  Ini Penjelasan KPU Kalbar

Akan tetapi PKPU telah menyebutkan bahwa pemilih wajib membawa e KTP atau suket ketika akan memberikan suara di TPS

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - KPU Kalbar masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI tentang aturan bagi pemilih yang telah terdaftar di dalam DPT dan membawa form C6 ke TPS namun tidak membawa e KTP atau suket apakah tetap bisa memberikan hak pilih atau tidak. 

Ketua KPU Kalbar Ramdan mengatakan berdasarkan PKPU nomor 8 tentang pungut itung pasal 7 jika saat datang ke TPS hanya punya C6 tanpa membawa e KTP atau suket tidak boleh, karena e KTP atau suket sifatnya wajib dibawa saat ke TPS. 

(Baca: Jelang Lebaran Produksi Sampah Kota Pontianak Capai 500 Ton Per Hari )

"Sementara ketentunya seperti itu,  kita masih menunggu petunjuk teknis berikutnya.  Akan tetapi PKPU telah menyebutkan bahwa pemilih wajib membawa e KTP atau suket ketika akan memberikan suara di TPS," ujarnya.

Ia menambahkan untuk lebih lanjut,  jika terdapat pemilih yang tak punya e KTP namun terdaftar dalam DPT dan memikiki form C6 dari KPU RI. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved