Miris! Pelaku Pungli Ancam Sopir Tak Boleh Masuk ke PLBN Aruk Jika Tak Bayar
Menurutnya, para pelaku melakukan pemungutan terhadap mobil-mobil yang tidak memiliki trayek mau pun mobil penjemput keluarga WNI
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra melanjukan mengungkap kronologis pungli di PLBN Aruk, hingga di OTT oleh personel Sat Reskrim Polres Sambas.
Menurutnya, para pelaku melakukan pemungutan terhadap mobil-mobil yang tidak memiliki trayek mau pun mobil penjemput keluarga WNI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang masuk ke PLBN Aruk.
Baca: Tim Saber Pungli Berhasil Amankan Barang Bukti Hingga Puluhan Juta Rupiah di PLBN Aruk
Baca: Satgas Saber Pungli Sambas OTT Pelaku Pemeras Sopir Jemput Penumpang di PLBN Aruk
Dengan cara memberhentikan mobil yang melintas dari border PLBN Aruk di Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, yang hendak menuju Sambas.
"Dan para pelaku ini, mengambil pungutan satu orang penumpang sebesar Rp. 10 ribu. Namun apabila sopir-sopir yang dimintai uang tidak membayar, maka diancam tidak akan bisa masuk lagi untuk mengambil penumpang ke dalam border PLBN Aruk. Sebelum membayar uang yang diminta. Uang hasil pungli tersebut dibagi kepada seluruh anggota kelompok kerja unit pelayanan penumpang di Terminal Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas," jelasnya.
Baca: Satgas Saber Pungli Sambas Tetapkan 3 Pemeras Sopir Taksi di PLBN Aruk Jadi Tersangka
Atas kejadian tersebut, para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Sambas, guna proses lebih lanjut.
Sebelumnya, AKP Real mengungkapkan kronologis Pungli di PLBN Aruk, hingga para pelaku diamankan pihaknya.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Organisasi Gabungan Perusahaan Nasional Angkutan Orang dan Barang (Organda) Kabupaten Sambas di perbatasan Aruk, Desa Sajingan Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas," ungkapnya, saat rilis tersangka dan barang bukti bersama Waka Polres Sambas, Kompol Jovan Reagan Sumual, Senin (11/6/2018).
Lanjut AKP Real, kemudian pada Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 15.13 WIB, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran menggunakan mobil pribadi menuju border PLBN Aruk, di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
"Setelah dari Border PLBN Aruk, petugas menuju arah ke Kabupaten Sambas, pada saat berjalan sekitar 400 meter, mobil petugas langsung diberhentikan oleh para pelaku di tepi jalan di RT 001/ RW 001, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas," jelasnya.
Kemudian petugas menanyakan berapa biaya yang harus dibayar.
"Para pelaku, kemudian menyuruh untuk membayar sebesar Rp 10 ribu per orang. Kemudian petugas menyerahkan uang sebesar Rp 100 ribu, dan dikembalikan pelaku kepada petugas sebesar Rp 70 ribu," terangnya.
Setelah itu, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku di lokasi tersebut.
"Di antaranya TSP yang memungut uang, JN yang menyimpan uang hasil pungli, serta FR selaku Bendahara kelompok kerja unit pelayanan penumpang di Terminal Aruk," ujar AKP Real.
Saat petugas melakukan operasi tangkap tangan, petugas juga mengamankan uang hasil pungutan dari JN sebesar Rp 5.694.000 dan uang Ringgit Malaysia sebesar RM 155, serta buku catatan jumlah uang pungutan.
"Kemudian petugas melakukan penggeledahan, dan berhasil mengamankan uang hasil pungutan sejak tanggal 29 Mei 2018 sampai dengan tanggal 7 Juni 2018, yang disimpan oleh FN (Bendahara) sebanyak Rp 31.131.000 dan uang Ringgit Malaysia sebesar RM 1.484," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Sambas, Kompol Jovan Reagan Sumual mengungkapkan, tiga pelaku Pungli di PLBN Aruk, telah melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.
Lanjut Waka Polres Sambas ini, barang bukti yang turut diamankan dari para pelaku pungli cukup banyak, di antaranya data rekapan serta uang tunai.
"Uang tunai sebesar Rp 5.694.000 dan uang Ringgit Malaysia sebanyak RM 155, ini semua hasil pungli para pelaku pada hari Jumat 8 Juni 2018. Kemudian juga diamankan uang tunai sebesar Rp 30.131.000 dan uang Ringgit Malaysia sebesar RM 1.474 hasil pungli, serta buku catatan rekapan pungutan uang,"paparnya.
Tak hanya itu saja, personel Sat Reskrim Polres Sambas juga mengamankan Surat Keputusan DEWAN PIMPINAN CABANG ORGANDA KAB. SAMBAS Nomor : SK / 18 / DPC-SBS / V / 2018, tanggal 2 Mei 2018.
Sebelumnya diberitakan, Kompol Jovan mengungkapkan, ada 3 pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka Pungli terhadap sopir-sopir di PLBN Aruk.
Ketiganya yakni FR, seorang pria berusia 39 tahun, warga Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
FR berperan sebagai bendahara di kelompok kerja unit pelayanan penumpang di Terminal Aruk.
Kemudian, TSP (29), warga Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
TSP, berperan sebagai pelaku yang memintai uang Pungli kepada sopir-sopir mobil di PLBN Aruk.
Selanjutnya, tersangka ketiga adalah JN (44), juga warga Dusun Aruk, Desa Sebunga. Ia berperan sebagai penyimpan atau pengepul uang hasil pungli.
Ada dua orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sambas dalam kasus ini.
Para pelaku, di OTT saat tengah melakukan pungli di tepi jalan, yang berada di wilayah RT 001/RW 001, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.
"Lokasinya di tepi jalan akses menuju PLBN Aruk, tepatnya sekitar 400 meter di luar PLBN Aruk. Ketiganya di OTT pada Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 15.13 WIB," jelas Kompol Jovan, Waka Polres Sambas, Senin (11/6/2018).
Sebelumnya diberitakan, Satgas Saber Pungli Kabupaten Sambas berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) 3 orang tersangka atas dugaan tindak pidana Pemerasan dengan cara melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap sopir-sopir mobil yang membawa penumpang tanpa memiliki trayek, di sekitar PLBN Aruk, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas.
"Sat Reskrim Polres Sambas melakukan operasi tangkap tangan, kasus dugaan Tindak Pidana Pemerasan dengan cara melakukan pungutan liar atau Pungli terhadap sopir taksi yang membawa penumpang tanpa memiliki trayek di sekitar PLBN Aruk, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/184/VI/Polda Kalbar/Res Sambas, tanggal 8 Juni 2018 tentang Tindak Pidana Pungli," ungkap Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Sambas, Kompol Jovan Reagan Sumual didampingi Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra, saat rilis di Mapolres Sambas, Senin (11/6/2018).