Dorong Percepatan Keterbukaan Informasi, KI Kalbar Lakukan Pemeringkatan Badan Publik
Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan sosialisasi kuesioner monitoring dan evaluasi pemeringkatan Badan Publik 2018.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
“Tahun 2017 lalu ada sekitar 150 kusioner dan hanya 60 badan publik mengembalikan. Dari 60 kuesioner yang dikembalikan, kami visitasi dan mendapat hasil sekitar 50 persen sudah memenuhi 75 persen keatas keterbukaan informasi," imbuhnya.
Rospita menimpali ada empat indikator yang akan dinilai dalam monitoring pemeringkatan publik. Pertama, bagaimana badan publik mengumumkan informasi yang ada di badan publiknya. Kedua, bagaimana badan publik menyediakan informasi kepada pemohon. Ketiga, bagaimana dia melakukan pelayanan terhadap informasi karena batas maksimal pemberian informasi maksimal 10 hari setelah permintaan pemohon.
“Keempat, bagaimana badan publik melaksanakan pengelolaan dan pendokumentasian semua informasi baik dalam bentuk foto maupun dokumen,” tukasnya.