Pilkada Kalbar

Telah Ditetapkan, Berikut Ini Sebaran Pemiih Perbaikan DPT Kalbar

Proses penetapan tersebut resmi ditetapkan pada rapat pleno terbuka yang digelar di Aula KPU Kalba. Kamis (7/6/2018)

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAKKPU Provinsi Kalbar telah menetapkan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2018.

Proses penetapan tersebut resmi ditetapkan pada rapat pleno terbuka yang digelar di Aula KPU Kalba. Kamis (7/6/2018)

Terdapat penambahan DPT yang semula 3.436.127 pemilih menjadi 3.448.666 pemilih.

Penambahan daftar pemilih tersebut tersebar di empat Kabupaten/Kota di antaranya Kabupate Ketapang, Sanggau, Sintang dan Kota Pontianak.

Baca: Pengalaman, Sisihkan Pendapatan Untuk Zakat Fitrah

Adapun rinciannya Kabupaten Ketapang sebanyak 2094, Sanggau 6700, Sintang  524 dan Kota Pontianak 3221 pemilih dengan total penambahan daftar pemilih sebanyak 12.539 pemilih.

Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan mengatakan perbaikan DPT tersebut bukan hanya untuk kebutuhan surat suara akan tetapi juga melakukan perbaikan jumlah DPT sesuai dengan arahan dari KPU RI.

“Kawan-kawan ditingkat KPU Kabupaten/kota telah melakukan pemetaan dan pencermatan terhadap DPT. Kita berharap ketersedian surat suara dan cadangan bisa mencukupi jumlah yang diperlukan,” ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved