Pilkada Kalbar
Telah Ditetapkan, Berikut Ini Sebaran Pemiih Perbaikan DPT Kalbar
Proses penetapan tersebut resmi ditetapkan pada rapat pleno terbuka yang digelar di Aula KPU Kalba. Kamis (7/6/2018)
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – KPU Provinsi Kalbar telah menetapkan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2018.
Proses penetapan tersebut resmi ditetapkan pada rapat pleno terbuka yang digelar di Aula KPU Kalba. Kamis (7/6/2018)
Terdapat penambahan DPT yang semula 3.436.127 pemilih menjadi 3.448.666 pemilih.
Penambahan daftar pemilih tersebut tersebar di empat Kabupaten/Kota di antaranya Kabupate Ketapang, Sanggau, Sintang dan Kota Pontianak.
Baca: Pengalaman, Sisihkan Pendapatan Untuk Zakat Fitrah
Adapun rinciannya Kabupaten Ketapang sebanyak 2094, Sanggau 6700, Sintang 524 dan Kota Pontianak 3221 pemilih dengan total penambahan daftar pemilih sebanyak 12.539 pemilih.
Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan mengatakan perbaikan DPT tersebut bukan hanya untuk kebutuhan surat suara akan tetapi juga melakukan perbaikan jumlah DPT sesuai dengan arahan dari KPU RI.
“Kawan-kawan ditingkat KPU Kabupaten/kota telah melakukan pemetaan dan pencermatan terhadap DPT. Kita berharap ketersedian surat suara dan cadangan bisa mencukupi jumlah yang diperlukan,” ujarnya.