Usai Sidang ke-13, Ini Jadwal Sidang Lanjutan Dugaan Tipikor Alkes RSUD SSMA Kota Pontianak
Awalnya, sidang ketigabelas dijadwalkan pada Selasa (15/5/2018). Namun, saat itu sidang ditunda pada Selasa (22/5/2018) karena Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Setelah sempat mengalami penundaan selama 20 hari dari rencana awalnya, akhirnya sidang ketiga belas dugaan tipikor proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun 2012 beragenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Selasa (5/6/2018) sore.
Awalnya, sidang ketigabelas dijadwalkan pada Selasa (15/5/2018). Namun, saat itu sidang ditunda pada Selasa (22/5/2018) karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mampu menyelesaikan rencana tuntutan.
Baca: LIVE STREAMING PSMS Medan vs Persib Bandung Liga 1, Mantan Pelatih Persib Tak Gentar!
Pada Selasa (22/5/2018), sidang kembali ditunda lagi karena JPU masih belum mampu menyelesaikan tuntutan dalam perkara yang diduga merugikan negara sekitar Rp 13.419.616.000 dari pagu anggaran Rp 35 Milyar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Saat sidang ketigabelas, ketiga terdakwa yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yekti Kusumawati, Pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito dituntut dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 KUHP.
Ketiganya menerima tuntutan berbeda. Yekti Kusumawati dituntut hukuman pidana penjara 4,6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara.
Pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun dan harus membayar ganti rugi uang negara Rp 9 Miliar lebih sekian.
Usai sidang, Hakim Ketua Majelis Tipikor mengatakan bahwa sidang keempatbelas beragenda pembelaan akan berlangsung pada Selasa (26/6/2018) mendatang.
“Sidang dilanjutkan tiga minggu mendatang pada 26 Juni 2018,” singkatnya.