Bagaimana Bisa 7 Orang Ini Hidup Setelah Hukum Mati! Ada Ketukan dari Peti
Anehnya, beberapa saat kemudian ia bergerak dan berontak. Ia pun berteriak bahwa ia belum mati dan tak ingin mati.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.co.id/Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hingga kini, hukuman mati masih ditentang banyak pihak, meski hukuman ini sebenarnya memberikan efek jera pada pelakunya maupun bagi masyarakat.
Dewasa ini, hukuman mati dianggap telah menghapus hak asasi seseorang untuk dapat tetap hidup.
Beberapa orang pun beranggapan, hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia.
Baca: 3 Miniatur Masjid di Kalbar Ini Jadi Juara di Lomba Maket PKM Remaja Masjid se Kalbar
Baca: Rp 30 Miliar untuk Perbaikan Jalan Pelang–Tumbang Titi Ketapang
Walau masih menjadi perdebatan, baru-baru ini sejumlah terdakwa dijatuhi hukuman mati di Indonesia.
Hukuman tersebut menimbulkan reaksi keras dari dunia internasional, khususnya bagi negara yang warganya terlibat.
Akan tetapi, hukuman tetap dilaksanakan.
Terkini, terdakwa teroris Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati.
Dikutip dari berbagai sumber, ternyata ada beberapa orang yang selamat dari hukuman mati dan tetap hidup.
Berikut deretan terpidana mati yang selamat dari eksekusi mati:
1. Zoleykhah Kadkhoda
Seorang perempuan berusia 20 tahun dijatuhi hukuman mati dengan cara dirajam di Iran pada tahun 1997.
Perempuan yang bernama Zoleykhah tersebut didakwa karena melakukan hubungan seksual di luar nikah.
Pada hari pemutusan, ia dikubur hingga pinggang untuk dieksekusi.
Baca: Cabuli Santriwati, Oknum Guru Ngaji Dihajar Warga
Hukuman rajam pun dilakukan, namun hanya sebentar karena banyak penduduk yang protes.