Panik Teriakan Bom

Kesaksian Pramugari Lion Air Terkait Bomb Joke di Bandara Supadio, Ini Videonya

Masih menggunakan seragam khas, dua pramugari yang bernama Cindy dan Citra ini mendatangi ruang Satreskrim Polresta Pontianak.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham

"Lion Air menyampaikan klarifikasi terkait keterlambatan (delayed) JT 618 dikarenakan gurauan bom (bomb joke) yang bersumber dari (ZN), seorang penumpang laki-laki yang ketika dalam proses masuk ke pesawat (boarding), ZN menyebutkan kata 'BOM' ke satu awak kabin (flight attendant/ FA)," sesuai siaran pers yang diterima KompasTravel Jumat (12/5/2018).

Peristiwa tersebut lantas membuat penerbangan Lion Air JT 618 dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka ditunda.

Sejumlah 148 penumpang dewasa, dua bayi, barang bawaan, serta barang di bagasi harus melalui tahapan cek ulang keamanan kembali.

"Sesuai prosedur atas sikap penumpang itu, Lion Air menurunkan (offload) ZN dan rombongan yang berjumlah empat orang beserta 10 bagasi dari JT 618. ZN harus menjalani pengamanan dan proses penyelidikan lebih lanjut di avsec airlines. Kemudian Lion Air menyerahkan mereka ke Avsec Angkasa Pura II cabang Soekarno-Hatta, otoritas bandar udara serta pihak berwenang," jelas pihak Lion Air.

Pada 2017, maskapai penumpang pesawat Garuda Indonesia bercanda soal bom di tasnya dan pada 2015 penumpang pesawat Batik Air juga pernah bercanda soal bom.

Lion Air Group menyampaikan keterangan resmi mengenai sembilan penerbang atau pilot serta satu karyawan yang melakukan perbuatan melawan hukum.

Mereka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) berupa pemalsuan surat - surat dokumen dan saat ini sudah ditahan pihak kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic of Lion Air Group.

Ia menjelaskan atas perbuatan tersebut, Lion Air Group melaporkan kepada pihak kepolisan adanya dugaan perbuatan oknum atas pemalsuan kop surat, tanda tangan dan stempel perusahaan yang diwujudkan menjadi sebuah dokumen personalia yaitu surat lolos butuh atau referensi kerja.

"Pada saat pelaksanaan pemalsuan dokumen dimaksud, diduga telah bekerja sama dengan pihak lain. Dalam hal ini karyawan internal atau pihak ketiga lainnya, yang saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Danang melalui rilis yang diterima Tribun, Selasa (22/5/2018).

Danang menyebut sembilan pilot dan satu karyawan tidak menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada Lion Air Group sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja Lion Air Group.

"Namun, mereka telah menggunakan dokumen kepegawaian yang seolah-olah asli untuk dapat bekerja di perusahaan penerbangan lain," ucapnya.

Dirinya menegaskan, bahwa setiap awak pesawat apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas selesai, wajib menyelesaikan ketentuan atau kewajiban yang telah disepakati. Salah satunya biaya pelatihan.

"Jika kewajiban itu tidak diselesaikan, maka dapat merugikan perusahaan," kata Danang.

Para pilot terdiri dari Baskara Pratama (30), Gaia Airlangga (30), Andhika Pratama Putra (24), Eggiansyah El Islamy (26), Imam Thoifur (47), A. Noval Riza M.A.H (32), Ahmad Fahmi Dien Ahmadi (31), Firman Setia Fauzi (31), Oreza Mulya Santana (35) serta seorang karyawan bernama Tabroni (31).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved