Panik Teriakan Bom

Kesaksian Pramugari Lion Air Terkait Bomb Joke di Bandara Supadio, Ini Videonya

Masih menggunakan seragam khas, dua pramugari yang bernama Cindy dan Citra ini mendatangi ruang Satreskrim Polresta Pontianak.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham

"Penumpang yang luka dibawa ke Rumkit AURI tiga sudah kembali ke bandara. Untuk yang lainnya tetap menunggu dibandara," lanjutnya.

Sementara itu tersangka diakuinya telah ditangani oleh pihak kepolisan untuk dilakukan penyelidikan. "Tersangka sudah dibawa oleh pihak kepolisian," tuturnya.

Aturan Teriak Bom di Bandara dan Hukumannya

Larangan yang satu ini sepertinya sudah lama diumumkan.

Sayang, tak sedikit orang yang mengabaikannya.

Satunya adalah bercanda soal bom ketika berada di kasawan bandara dan pesawat.

Beberapa kasus penumpang yang tidak diberangkatkan atau diturunkan dari pesawat oleh pihak maskapai sudah terjadi.

Sanksi tegas juga menanti bagi penumpang pesawat yang bercanda soal bom.

Orang yang bercanda soal bom berpotensi terkena sanksi, dipenjara.

Bagi siapapun yang bercanda soal bom di lingkungan bandara dan pesawat dapat dikenakan sanksi penjara paling lama satu tahun.

Peraturan tersebut tercatat di UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan yang menyebutkan "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."

Bercanda soal bom di lingkungan bandara dan pesawat juga membuat penumpang lain tidak nyaman dan penerbangan menjadi terlambat.

Maka jadilah penumpang pesawat yang cerdas, jangan pernah sekalipun bercanda soal bom baik di bandara atau pesawat, di dalam maupun luar negeri.

Beberapa waktu lalu penumpang pesawat Lion Air bercanda tentang bom.

Peristiwa itu membuat penerbangan Lion Air menjadi terlambat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved