Panik Teriakan Bom
Lion Air: Penumpang yang Buka Emegency Exit Window Tidak Akan Dipidanakan
Pihak Lion Air membantah akan mempidanakan penumpang yang membuka paksa emergensi exit Window di pesawat tersebut.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Terkait adanya upaya mempidanakan penumpang Lion Air JT687 rute Pontianak-Cengkareng yang membuka kedua jendela darurat pesawat sebelah kanan, pihak Lion Air mengklarifikasi melalui rilis dari Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic Lion Air.
Dimana rilis tersebut disampaikan oleh Distrik Manajer Lion Air Group Pontianak, Lukman Nurjaman kepada tribunpontianak.co.id.
Berdasarkan rilis tersebut pihak Lion Air membantah akan mempidanakan penumpang yang membuka paksa emergensi exit Window di pesawat tersebut.
"Lion Air memberikan klarifikasi, bahwa terkait permintaan penyelidikan JT687 telah melakukan pelaporan dan tidak mempidanakan kepada penumpang yang sudah membuka paksa kedua jendela darurat (emergency exit window) di bagian kanan pesawat," ujarnya.
Baca: Insiden Bomb Joke, Lion Air Bantah Adanya Kesalahan Pramugari Berikan Instruksi Pada Penumpang
Menurutnya pelaporan tersebut murni hanya untuk keperluan penyelidikan pihak berwenang.
"Pelaporan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan data dan informasi secara jelas. Lion Air ingin mengetahui alasan penumpang yang membuka paksa jendela darurat, apakah dilatarbelakangi karena kekhawatiran pada situasi (kepanikan) saat itu atau ada dasar lain. Apabila motif dikarenakan kepanikan, maka masalah dianggap selesai," lanjutnya.
Diakuinya pula penanganan penumpang yang terkena dampak kenaikan tersebut telah dilakukan dengan baik sesuai prosedur.
"Terdapat sembilan penumpang yang sudah dirujuk dan dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan
terbaik. Seluruh biaya akan ditanggung oleh Lion Air melalui asuransi," tutupnya. (*)