Panik Teriakan Bom
Sekjend PP IKA Fisip Untan Sebut Akan Berikan Pendampingan Hukum Pada FN
Tetapi sebagai keluarga besar satu almamater, Deden mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekjend PP IKA FISIP Untan, Deden A Nugraha S.Sos menyayangkan hal yang terjadi pada satu diantara alumni FISIP Untan, FN yang diproses hukum karena diduga menyebutkan kata bom saat hendak terbang ke Jakarta menggunakan Pesawat Lion Air.
Walaupun begitu, Deden tetap menghargai dan akan mengikuti proses hukum yang ada.
Baca: Wakil Dekan III Fisip Untan Ungkap Fakta Lain Pelaku Bomb Joke, Dikenal Baik dan Sopan
"Kita menyayangkan terlepas dari proses hukum seperti apa, namun kita mendukung segala proses hukum yang akan dilakukan pihak aparat Kepolisian," katanya, Selasa (29/05/2018).
Baca: Insiden Bomb Joke, Lion Air Bantah Adanya Kesalahan Pramugari Berikan Instruksi Pada Penumpang
Tetapi sebagai keluarga besar satu almamater, Deden mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum.
"Tetapi sebagai satu almamater, PP IKA FISIP Untan akan melakukan upaya pendampingan hukum pada saudara FN yang diketahui seorang mahasiswa dari Papua," katanya.
Ia pun mengatakan proses hukum dapat berjalan agar dapat diketahui kejadian sebenarnya.
"Proses hukum tetap didukung agar dapat diketahui kejadian yang sebensrnya," tukasnya.