Panik Teriakan Bom
Pidanakan Penumpang yang Membuka Pintu Emergncy Lion air, Ini Penjelasan Lukman Nurjaman
Kita belum bisa berbicara lebih lanjut, karena memang belum ada intruksi dari pusat
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Peristiwa isu bom di pesawat Lion Air JT 687 tujuan Pontianak Jakarta masih menyisakan banyak cerita, satu diantaranya akan dipidanakannya penumpang yang membuka pintu emergency saat peristiwa terjadi.
Terkait masalah tersebut Distrik Manajer Lion Air Group Pontianak, Lukman Nurjaman masih belum dapat berkomentar banyak.
"Kita belum bisa berbicara lebih lanjut, karena memang belum ada intruksi dari pusat. Karena khawatir bisa salah juga nanti beritanya nanti," ujarnya, Selasa (29/5)
Menurutnya secara prosedur memang usaha yang dilakukan oleh penumpang tersebut membuka pintu emergensi memang salah.
(Baca: Pemkot Komitmen Jadikan Singkawang Kota Pariwisata )
"Saat kejadian instruksinya memang untuk tidak membuka, karena membuka pintu emergncy harus berdasarkan intruksi," katanya.
Selain di saat yang sangat urgent dibukanya pintu emergensi menurutnya juga harus memperhatikan prosedur.
"Prosedurnya harus melalui intruksi dulu, kalau mesin masih nyala kencang membahayakan penumpang juga. Selain dikondisi sangat emergency dan persetujuan cabin crew juga harus intruksi dari captain," tuturnya.