Breaking News

DPRD Kalbar Dukung UU Terorisme

UU Terorisme telah resmi disahkan oleh DPR RI. Hal ini pun mendapat dukungan pula dari legislatif tingkat Provinsi Kalbar.

Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - UU Terorisme telah resmi disahkan oleh DPR RI. Hal ini pun mendapat dukungan pula dari legislatif tingkat Provinsi Kalbar.

Menurut anggota DPRD Kalbar fraksi Partai Gerindra, Hendri Makaluasc menuturkan sebagai anak bangaa ia tentu sangat setuju dengan pengasahan UU Terorisme.

"Sebagai anak bangsa yang menjunjung tinggi empat pilar kebangsaan, saya sangat setuju undang-undang teroris di saahkan, sebagai payung hukum bagi Polisi dan Densus 88 sebagai ujung tombak penegakkan hukum terutama berkenaan dengan kejahatan ordinary crime," katanya, senin (28/05/2018).

Baca: Ini Keuntungan Memiliki Gramedia Card

Ia mengatakan, dengan disahkannya UUD Terorisme akan lebih memudahkan aparatnuntuk mencegah dan menindak pihak yang berindikasi menganut paham radikal.

"Dengan disahkannya UUD terorisme ini juga ada guiden bagi polisi untuk mencegah dan menindak pihak-pihak yang di indikasi menganut paham radikal," katanya.

Walaupun begitu, ia mengatakan dengan UI terorisme ini tidak akan berpengaruh terhadap pemerintahan, dalam hal ini antara pihak pemerintahan dan provinsi.

"Tidak ada pengaruhnya, kita berharap bangsa kita terbebas dari kejahatan terorisme dan tindakan-tindakan yang mengancam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara," terangnya.

Baca: LIVE STREAMING PSIS Semarang Vs Mitra Kukar Pukul 20.30 WIB! Laga Krusial

Hendri menuturkan, jika Pemerintah bersifatnya menjamin dan melindungi seluruh warga masyarakat untuk hidup damai, hidup beragama, dan hidup menjalankan kehidupannya.

"Dengan UUD terorisme ini kita berharap polisi dapat bekerja lebih cepat dalan mendekteksi dan menindaki kejahatan terorisme di nusantara tercinta ini. Apalagi kita sudah masuk tahun politik," katanya.

Ia pun tak menampik jika kejadian terorisme di daerah pulau Jawa juga akan ada di Kalbar, maka dari itu ia mengharapkan dukungan seluruh pihak.

"Potensi pasti ada, kita hanya berharap aparat keamanan bisa mendeteksi gejala-gejala lebih awal dan harus mengawasi jika ada orang-orang yang baru dan sikapnya mencurigakan agar dilaporkan kepada polisi," katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kalbar dari Fraksi Partai Demokrat, Tanto Yakobus jika menuturkan dirinya mendukung revisi UU Anti Terorisme Th 2003, agar lebih efektif pencegahan dan penindakannya.

Ia mengatakan, definisi terorisme yang ditawarkan pemerintah baik. Tajam, fokus dan relevan. Maka dari itu, aparat keamanan & penegak hukum perlu miliki kewenangan yang cukup, sehingga bisa deteksi, cegah & gagalkan serangan teroris.

Baca: Warga Resah Pemadaman Listrik, Ini Penjelasan PLN Area Pontianak

Walaupun begitu, menurutnya kewenangan untuk menyadap dan menahan terduga teroris harus tepat dan benar, jangan disalahgunakan dan jangan sampai rakyat malah merasa diteror.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved